Ditjen Pajak Tingkatkan Layanan Pengembalian PPN Wisman
Aktual

Ditjen Pajak Tingkatkan Layanan Pengembalian PPN Wisman

ANT
Bacaan 2 Menit
Ditjen Pajak Tingkatkan Layanan Pengembalian PPN Wisman
Hukumonline

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meningkatkan layanan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada wisatawan mancanegara (wisman) dengan memberikan kemudahan kepada pengusaha toko ritel untuk berpartisipasi dalam skema itu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro mengatakan, Dirjen Pajak telah menetapkan Peraturan Nomor PER - 28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Peraturan tersebut memberikan kemudahan kepada wajib pajak khususnya pengusaha kena pajak (PKP) toko ritel untuk ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists).

Menurut Kismantoro, dengan berlakunya peraturan itu, setiap PKP yang ingin berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists dapat mengajukan permohonan penunjukan sebagai PKP Toko Ritel melalui website Ditjen Pajak dengan alamat www.vatrefund.pajak.go.id.

Permohonan tersebut akan diproses di kantor pelayanan pajak (KPP) tempat terutangnya PPN dan paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal permohonan disampaikan. “PKP akan mendapatkan Surat Keputusan PKP Toko Ritel dan Personal Identification Number (PIN) yang akan digunakan untuk melakukan aktivasi akun PKP Toko Ritel,” katanya, Kamis (19/9).

Penggunaan teknologi berbasis web dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada PKP dalam melakukan pendaftaran, aktivasi akun, menerbitkan faktur pajak khusus, dalam mengelola toko ritel yang dilibatkan dalam skema VAT Refund for Tourists, dan melakukan monitoring terhadap penerbitan faktur pajak khusus dari PKP Toko Ritel.

Bagi PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP Toko Ritel sebelum berlakunya PER-28/PJ/2013 dan bermaksud untuk tetap berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists, maka PKP tersebut agar melakukan permohonan kembali melalui website dimaksud.

Kismantoro mengharapkan dengan semakin banyaknya PKP Toko Ritel yang terlibat delam skema VAT Refund for Tourists ini, maka tujuan diterapkannya VAT Refund for Tourists di Indonesia, yaitu untuk memajukan pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia serta membelanjakan uangnya di Indonesia, dapat tercapai.

Tags: