Sistem Pembayaran Ibadah Haji Belum Transparan
Berita

Sistem Pembayaran Ibadah Haji Belum Transparan

Perlu ada pertanggungjawaban kepada publik, terutama bagi para calon jamaah haji.

FAT
Bacaan 2 Menit
Sistem Pembayaran Ibadah Haji Belum Transparan
Hukumonline

Lebaran haji akan segera tiba. Namun dari tahun ke tahun, penyelenggaran ibadah haji terus menuai kritikan. Buruknya pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji menimbulkan tanda tanya dari sejumlah kalangan. Maklum, biaya yang dipungut dari calon jamaah bukanlah angka yang sedikit.

Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dwi Susanto menilai akuntabilitas, standar dan sistem pembayaraan ibadah haji belum transparan. Hal ini menjadi salah satu persoalan yang selalu datang tiap tahun. Menurutnya, ketidaktransparan terjadi lantaran tak ada ruang dari pemerintah kepada masyarakat untuk mengkritisi biaya haji.

“Saya melihat masalah transparansi, akuntabilitas, standar dan sistem penyelenggaraan ibadah haji masih belum clear,” katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (19/9).

Padahal, dalam prinsip akuntansi dan laporan keuangan persoalan pertanggungjawaban merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Terlebih lagi dana tersebut menyangkut dana publik, seperti biaya penyelenggaraan ibadah haji dari calon jamaah. Sehingga, pengelolaannya harus jelas.

“Harusnya ada rilis report secara continue kepada masyarakat yang telah setorkan biaya hajinya,” kata Dwi.

Bukan hanya itu. Dwi menilai kinerja dan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi hal yang penting dikritisi. Agar penyelenggaraan berjalan lancar, seluruh stakeholder, mulai dari pembuat UU hingga operator penyelenggaraan ibadah haji harus bertanggung jawab.

“Kalau ada permasalahan, semua stakeholder bisa ikut berikan solusi,” terangnya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Ampuhri), Yosa Prakasa, mengatakan pihak penyelenggara telah rugi Rp300 miliar hingga Rp400 miliar tahun ini. Dia memprediksi kerugian tersebut akan berdampak hingga tiga tahun mendatang.

Tags:

Berita Terkait