KPK Sita Furnitur di Rumah Olly Dondokambey
Berita

KPK Sita Furnitur di Rumah Olly Dondokambey

Penyitaan terkait dugaan korupsi Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Muhammad Noor.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Sita Furnitur di Rumah Olly Dondokambey
Hukumonline

Penyidik KPK menggeledah salah satu rumah milik Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah Olly, Jl Reko Bawah, Desa Polongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam.

Dari hasil penggeledahan, penyidik tidak menyita dokumen, melainkan dua set meja makan dan kursi kayu. Menurut Johan, penggeledahan yang dilakukan KPK berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan P3SON Hambalang. "Penggeledahan terkait dengan tersangka TBM (Teuku Bagus Muhammad Noor)," katanya, Rabu (25/9).

Meski penggeledahan dilakukan di rumah Olly, Johan menampik jika penyidik sudah menemukan bukti keterlibatan Olly dalam kasus Hambalang. Hingga kini, mantan Wakil Ketua Banggar DPR ini masih berstatus sebagai saksi. Penggeledahan dilakukan karena penyidik menduga di tempat tersebut terdapat jejak-jejak tersangka.

Johan belum mengetahui secara detail kaitan furnitur dengan dugaan korupsi Hambalang. Ketika ditanya apakah penyitaan itu terkait dengan pengakuan saksi I Ketut Redika, Johan menjawab penyitaan bisa saja berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik dari saksi-saksi, maupun tersangka.

"Saya tidak pernah mengatakan Olly Dondokambey menerima barang ini. Untuk sementara yang saya sampaikan, dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua set meja makan dan kursi yang terbuat dari kayu. Dalam penggeledahan, KPK tentu berkoordinasi dengan Kepolisian atau Kejaksaan setempat," ujarnya.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar di media, furnitur itu berkaitan dengan pemberian Manajer Keuangan PT Adhi Karya (Persero) Tri Sudibyo. Saksi I Ketut Redika mengaku pernah diperintahkan Tri Sudibyo untuk membayarkan dan mengirim furnitur pesanan Olly Dondokambey di sebuah toko furnitur.

Selain furnitur, Olly juga disebut pernah menerima aliran dana terkait proyek Hambalang. Hal itu dikemukakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ketika menjalani pemeriksaan di KPK beberapa bulan lalu. Menurut Nazar, Olly dan Mirwan Amir menerima fee Rp10 miliar dari PT Adhi Karya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: