BRI Dihukum Ganti Uang Nasabah Rp37 Miliar
Aktual

BRI Dihukum Ganti Uang Nasabah Rp37 Miliar

ANT
Bacaan 2 Menit
BRI Dihukum Ganti Uang Nasabah Rp37 Miliar
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mengganti uang nasabah sebesar Rp37 miliar terkait gugatan perdata yang diajukan Ratna Dewi.

"(Putusan) ini berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bidang Humas PN Jakarta Selatan, Samiaji di Jakarta Rabu (2/10).

Samiaji mengatakan permohonan gugatan perdata Ratna Dewi dikabulkan Hakim Ketua Majelis Suprapto berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.

Samiaji mengungkapkan hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRi (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.

Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sebesar Rp31.860.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Majelis hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaitan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012 dan Akta Jaminan gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012.

Samiaji mengaku belum mengetahui pihak BRI mengajukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Sementara itu, pengacara penggugat, Arno Gautama menyatakan putusan majelis hakim menunjukkan pihak BRI bertanggung jawab penuh terhadap kerugian kliennya.

Arno menegaskan putusan perdata majelis hakim memperkuat proses pidana yang menyeret beberapa pimpinan BRI terkait perubahan fisik emas milik Ratna Dewi.

Sebelumnya, nasabah Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata terhadap BRI ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara : 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.

Kejadian berawal saat Ratna Dewi yang menginvestasikan logam mulia seberat 59 kilogram atau senilai Rp32 miliar dalam bentuk "safety box" sebagai jaminan gadai pinjaman pada BRI.

Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan.

Pihak BRI menyetujui permohonan kredit tambahan yang diajukan Ratna Dewi dengan syarat menambah jaminan logam mulia.

Awalnya pemeriksaan penambahan jaminan logam mulia tidak bermasalah, selanjutnya pihak BRI memeriksa kembali emas milik Ratna Dewi saat status jaminannya menjadi gadai atau logam mulia itu dalam penguasaan BRI.

Ratna Dewi menolak akad kredit tambahan yang telah disetujui karena jaminan logam mulianya berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat.

Akibat perubahan fisik logam mulia itu, Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata dan melaporkan beberapa pimpinan Kantor BRI Wilayah II Jakarta, karena dugaan tindak pidana penggelapan emas seberat 59 Kg ke Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.

Kemudian, polisi menetapkan kembali tiga tersangka lainnya, yakni mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan berinisial ALR, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, ADU dan mantan pejabat lainnya, BRO.

Tags: