Pemerintah Masih Susun Revisi Tax Holiday
Berita

Pemerintah Masih Susun Revisi Tax Holiday

Guna menarik minat investor berinvestasi di Indonesia.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Masih Susun Revisi <i>Tax Holiday</i>
Hukumonline
Kementerian Keuangan mengaku masih membahas revisi Peraturan Menter Keuangan (PMK) No. 130 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Fasilitas ini dalam praktek lazim disebut tax holiday.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, revisi tax holiday lebih fokus pada revisi Peraturan Menteri Keuangan. Diakui, hingga kini draf revisi belum rampung. Tim penyusun perlu melakukan kajian lebih mendalam lantaran sektor-sektor yang akan mendapatkan insentif tax holidayakan diperluas. "Masih dibahas dan diharapkan akan selesai Januari tahun ini," kata Bambang di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (07/1).

Menurut Bambang, revisi tax holiday akan lebih memberikan rincian terhadap sektor-sektor yang dapat menikmati fasilitas ini. Jika sebelumnya fasilitas tax holiday hanya diberikan kepada sektor-sektor strategis, kali ini tiap sektor strategis tersebut akan dirinci menjadi sub sektor sehingga cakupan menjadi lebih luas. Tujuannya, untuk menarik investasi ke dalam negeri. "Nanti ada aturan berapa investasinya dan lain-lain dalam revisi tersebut," jelas Bambang.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan revisi atura tax holiday merupakan bagian dari kebijakan mitigasi market volatility untuk jangka menengah. Revisi aturan tax holiday diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor, mengelola impor, serta perbaikan iklim investasi melalui instrumen fiskal ini.

Tax holidayadalah insentif dalam bentuk pembebasan PPh badan selama minimal lima tahun sejak operasi komersil dengan memenuhi investasi satu triliun rupiah.

Sebelumnya, Labor Institute Indonesia (LII) atau Institut Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan mendesak pemerintah untuk memberikan fasilitas tax holiday kepada jenis usaha padat karya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengurangan angka pengangguran dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi maupun industri secara nasional.

Koordinator Kampanye LII Andy William Sinaga mengatakan pemberian insentif tersebut bertujuan agar perusahaan dapat memberikan kesejahteraan bagi buruh atau pekerja. Dalam pemberian tax holiday perlu juga diperhatikan manajemen sumber daya perusahaan seperti penyediaan fasilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi bagi buruh serta pemberlakuan pengupahan yang adil dan berkesejahteraan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi. Sofjan mengatakan Apindo telah mengusulkan revisi aturan tentang pemberian tax holiday. Keluhan dunia usaha, lanjut Sofjan, selama ini adalah syarat-syarat untuk memperoleh fasilitas tax holiday yang terlalu berat dan berbelit-belit. "Pemberian insentif jangan sampai memberatkan. As simple as possible," tegasnya.
Tags:

Berita Terkait