Eks Kepala BPN Jakbar Dituntut 9 Tahun Penjara
Utama

Eks Kepala BPN Jakbar Dituntut 9 Tahun Penjara

Imbas dari pelepasan hak pakai tanah PT KAI yang dinilai tak sesuai aturan

NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Mantan Kepala Kantor BPN Lukman Hakim Kartasasmita Dituntut Sembilan Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Mantan Kepala Kantor BPN Lukman Hakim Kartasasmita Dituntut Sembilan Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan kewenangan Kepala Kantor BPN yang diatur dalam Peraturan Kepala BPN No.9 Tahun 1999. Namun, kewenangan tersebut harus dilakukan sesuai aturan. Bila tidak, maka bersiaplah seperti mantan Kepala Kantor BPN Jakarta Barat Lukman Hakim Kartasasmita yang kini duduk di kursi pesakitan.

Penuntut Umum Alfons G Loemau menuntut Lukman dengan pidana penjara selama sembilan tahun karena menerbitkan HGB tak sesuai prosedur. Ini kali kedua, Lukman dituntut pidana penjara karena menerbitkan HGB di atas tanah negara.

“Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Alfons di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2). 

Alfons menilai, Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta Robert Jeffrey Lumempouw yang penuntutannya dilakukan terpisah, sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peristiwa pidana itu berawal ketika PT Dwi Putra Metropolitan mengajukan permohonan penerbitan HGB atas tanah seluas 4877 meter persegi di Jl Kemukus, Taman Sari, Jakarta Barat. PT Dwi mengajukan permohonan HGB di atas sebagian tanah berstatus hak pakai milik PJKA yang sekarang berganti nama menjadi PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Padahal, menurut Alfons, PJKA masih menjadi pemegang sertifikat hak pakai sejak 27 Mei 1988. PT Dwi seharusnya melampirkan bukti pelepasan hak pakai dari PJKA berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Berdasarkan permohonan PT Dwi, Lukman yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Jakarta Barat menyampaikan berkas permohonan PT Dwi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta. Lukman sempat mengirimkan surat yang intinya menyatakan HGB belum dapat diterbitkan karena permohonan belum dilengkapi pelepasan hak pakai dari PJKA.

Surat tersebut dikirimkan Lukman ke Komisaris Utama PT Dwi Anis Alwainy dan pimpinan PJKA. Namun, tidak beberapa lama, Lukman menyampaikan berkas permohonan PT Dwi ke Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta Robert Jeffrey Lumempouw. Alfons berpendapat, seharusnya surat itu dibuat dengan melampirkan pertimbangan.

Namun, tanpa membuat pertimbangan, Lukman menyampaikan surat permohonan PT Dwi kepada Robert. Selain tidak membuat pertimbangan, Lukman langsung menyalin kesimpulan yang dibuat pemohon dan tidak melakukan koordinasi dengan PJKA. Perbuatan Lukman ini, bertentangan dengan Peraturan Kepala BPN No.9 Tahun 1999.

Peraturan Kepala BPN No.9 Tahun 1999 mensyaratkan Kepala Kantor BPN melampirkan bukti pelepasan hak tanah dan pertimbangan. Nyatanya, PJKA tidak pernah meminjamkan sertifikat hak pakai, tapi Lukman langsung melaksanakan surat penghapusan sebagian hak pakai PJKA dan menerbitkan HGB untuk PT Dwi.

“Terdakwa menerbitkan Surat Keputusan HGB atas nama PT Dwi Putra Metropolitan untuk tanah seluas 4.877 meter persegi di Jl Kemukus, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Sertifikat HGB diterbitkan di atas sertifikat hak pakai atas nama PJKA. Padahal, tanah seluas 62.218 meter persegi tersebut belum dilepas PJKA,” jelasnya.

Alfons menganggap perbuatan Lukman telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Namun, perbuatan Lukman dinilai lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dakwaan subsidair. Dengan demikian, Alfons meminta majelis hakim membebaskan Lukman dari dakwaan primair.

Ia meminta majelis menyatakan Lukman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiar. Perbuatan Lukman telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alfons menambahkan, perbuatan Lukman telah merugikan keuangan negara Rp39 miliar.

Alfons merinci beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Lukman, yakni perbuatan Lukman menghambat tujuan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Lukman berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, dan Lukman pernah dihukum dalam kasus korupsi pelepasan hak tanah di Tanjung Duren Utara.

Menanggapi tuntutan penuntut umum, Lukman mengatakan akan mengajukan nota pembelaan pribadi. Ia mengakui pernah dihukum dalam kasus korupsi pelepasan hak tanah di Tanjung Duren Utara, tapi sekarang masih proses kasasi. Ketua majelis hakim Anas Mustaqim menutup sidang dan mengagendakan sidang selanjutnya pada Senin, 24 Februari 2014.

Sementara, di sidang terpisah, Alfons mengajukan tuntutan yang sedikit lebih ringan kepada terdakwa Robert. Alfons meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Robert dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Tags:

Berita Terkait