Andi Mallarangeng Didakwa Rugikan Negara Rp464 M
Utama

Andi Mallarangeng Didakwa Rugikan Negara Rp464 M

Pengacara Andi keberatan mengenai fee 18 persen yang diterima melalui Choel.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3). Foto: RES
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3). Foto: RES
Penuntut Umum KPK Supardi mendakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2011. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp464,391 miliar.

“Terdakwa bersama-sama Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Andi Zulkarnai Anwar alias Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, dan Saul Paulus David Nelwan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek P3SON Hambalang,” kata Supardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3).

Supardi menganggap perbuatan Andi melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Peristiwa ini bermula sekitar Oktober 2009, sebelum Andi dilantik menjadi Menpora. Andi menerima kunjungan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya (PT AK), Teuku Bagus dan M Arief Taufiqurrahman.

Dalam pertemuan itu, Teuku Bagus menyampaikan keinginan PT AK untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek di Kemenpora. Andi menyambut baik keinginan tersebut dan menjelaskan rencananya untuk menggabungkan fasilitas olahraga pada suatu tempat dengan membangun pusat pendidikan olahraga terpadu bertaraf internasional.

Menindaklanjuti hasil pertemuan, Teuku Bagus memerintahkan Arief memonitor perkembangan proyek Hambalang di Kemenpora melalui Paul Nelwan. Setelah Andi dilantik menjadi Menpora, Andi bertemu dengan jajaran pejabat eselon I dan II Kemenpora, serta meminta Wafid menjelaskan beberapa permasalahan terkait proyek Hambalang.

Wafid melaporkan belum adanya sertifikat tanah dan masih disusunnya perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk proyek Hambalang. Andi lalu memerintahkan Wafid menyelesaikan masalah sertifikat dan mempersiapkan pemaparan dengan design masterplan yang baru. Kemudian, Andi memperkenalkan Choel kepada Wafid.

Menurut Supardi, Andi mengatakan kalau adiknya, Choel akan banyak membantu urusan Kemenpora. Apabila ada keperluan yang perlu dikonsultasikan, Wafid dipersilakan langsung menghubungi Choel. Padahal, Andi mengetahui Choel bukanlah pihak atau orang yang kompeten dan memiliki korelasi dengan program-program di Kemenpora.

Dalam kesempatan berbeda, Wafid mengenalkan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar dengan Choel. Dalam rangka menindaklanjuti perintah Andi terkait penyusunan design masterplan proyek Hambalang, Wafid meminta Sonny Anjangsono dari PT Biro Insinyur Eksakta membuat RAB dengan anggaran Rp2,5 triliun.

Supardi melanjutkan, Sonny akhirnya mengundurkan diri karena menemukan sejumlah kendala. Sonny juga tidak dapat menyusun perhitungan RAP yang semula Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun karena dinilai tidak wajar melihat luas area dan fasilitasnya. Selanjutnya, Wafid membentuk tim tim asistensi dengan koordinator Deddy.

Berdasarkan perhitungan RAB, diperoleh rincian anggaran fisik bangunan Rp1,129 triliun atau Rp1,175 triliun, termasuk biaya konsultan perencana, manajemen kontruksi, dan pengelolaan teknis. Biaya itu ditambahkan Lisa Lukitawasi Isa dengan biaya peralatan sekitar Rp1,4 trilun, sehingga seluruhnya berjumlah Rp2,5 triliun.

“Wafid menyampaikan kemungkinan akan ada hambatan dalam persetujuan penambahan anggaran di Komisis X DPR. Namun, terdakwa menjawab, ‘Sudahlah, di Komisi X itukan teman-teman saya’. Andi meminta Wafid berkoordinasi dengan Komisi X sebagai mitra kerja terkait usulan pembahan anggaran proyek Hambalang,” ujar Supardi.

Andi menunjuk Wafid sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya Wafid mengangkat Deddy sebagai PPK guna melaksanakan anggaran tahun 2010. Wafid atas sepengetahuan Andi menyampaikan usulan APBN-P 2010 yang meminta penambahan Rp625 miliar dari rencana kebutuhan dana keseluruhan Rp2,5 triliun.

Kemudian, Andi melakukan pertemuan dengan Mahyuddin, Angelina Patricia Pinkan Sondakh, Mirwan Amir, dan M Nazaruddin di kantor Kemenpora. Andi menyampaikan, pengurusan APBN-P 2010 dari Kemenpora akan dilakukan oleh Wafid. Wafid lalu bertemu Nazar, Mahyuddin, dan Angelian di Gedung Arcadia, Plaza Senayan.

Wafid meminta M Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang membantu pengurusan di Badan Pertanahan Nasional. Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Anas Urbaningrum memerintahkan anggota Komisi II Ignatius Mulyono mengurus hak pakai tanah Hambalang. Ignatius berhasil mengurus hak pakai tanah Hambalang. Fotocopy SK Kepala BPN diserahkan Anas kepada Nazaruddin.

Penuntut Umum KPK Irene Putrie menyatakan, dalam pengurusan tanah Hambalang, Nazaruddin dan Rosa telah menyerahkan uang Rp3 miliar kepada Kepala BPN Joyo Winoto. Setelah APBN-P disahkan DPR, Wafid melaporkan kepada Andi bahwa anggaran Rp2,5 triliun tidak mungkin dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.

Andi memerintahkan agar diajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears). Sekitar bulan Juni 2010, Wafid atas sepengetahuan Andi mengajukan permohonan kontrak tahun jamak selama tiga tahun. Surat itu telah dilengkapi rekomendasi teknis yang hanya ditandatangani Direktur Kemen PU Guratno Hartono.

Padahal, menurut Irene, seharusnya pengajuan permohonan tersebut ditandatangani Andi selaku Menpora dan laporan pendapat teknis harus ditandatangani Menteri PU. Selanjutnya, Choel bertemu Wafid dan Deddy di Grand Hyatt. Choel menyampaikan, kakaknya, Andi sudah setahun menjabat Menpora, tapi belum mendapat apa-apa.

Untuk itu, dalam kesempatan lain, Muhammad Fakhruddin selaku staf khusus Andi meminta bagian fee 18 persen proyek Hambalang kepada Wafid untuk Andi. Wafid meminta Deddy menemui pihak PT AK. Deddy bersama Lisa dan Arifin melakukan pertemuan dengan Teuku Bagus di Plaza Senayan.

“Mereka meminta PT AK sebagai calon pemenang dalam lelang jasa konstruksi proyek Hambalang memberi terlebih dahulu komitmen fee 18 persen. Teuku Bagus membahas dengan jajaran pejabat PT AK, dan Teuku Bagus menyampaikan realisasi fee akan diberikan melalui Machfud Suroso dari PT Dutasari Citra Laras,” tutur Irene.

Sebelum proses lelang, Deddy bertemu tim asistensi, Lisa, Wiyanto, Win Soehardjo, Asep Wibowo dan Rima Nurul Zaki Rahman dari PT Methapora Solusi Global serta Rio Wilarso untuk memastikan PT Yodya Karya (YK), PT Ciriajasa Cipta Mandiri (CCM), dan PT AK melalui KSO PT AK dan PT Wijaya Karya (Adhi-Wika) menjadi pemenang lelang.

Akhirnya, PT Yodya Karya ditetapkan sebagai pemenang lelang jasa kontruksi perencana, PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai pelaksana pekerjaan manajemen konstruksi, dan KSO Adhi-Wika sebagai pelaksana jasa konstruksi. Wafid menggunakan uang yang diterimanya dari Mindo Rosalina Manulang (Permai Group) sebesar AS$550 ribu untuk menalangi pemberian uang kepada Andi.

“Wafid memerintahkan Deddy dan Fakhrudin mengantarkan uang fee kepada Choel di rumahnya, bulan September 2010 menjelang lebaran. Uang dari Mindo Rosalina Manulang dipergunakan terlebih dahulu, karena permai group sebelumya menghendaki mengerjakan proyek hambalang, tapi oleh Anas diminta mundur,” jelas Irene.

Setelah proyek jasa kontruksi dimenangkan KSO Adhi-Wika, Deddy dan Teuku Bagus menandatangani kontrak induk pekerjaan tahun anggara 2010-2012 senilai Rp1,077 triliun. Kemudian, ditandatangani lagi kontrak anak senilai Rp507,405 miliar. Sebelum pekerjaan selesai, KSO Adhi-Wika mendapatkan pembayaran Rp217,317 miliar.

Teuku Bagus malah mengalihkan pekerjaan jasa konstruksi Hambalang kepada PT Dutasari Citra Laras (DCL), PT Global Daya Manunggal (GDM), PT Aria Lingga Perkasa (ALP), dan 36 perusahaan lainnya. Irene menilai, hal ini bertentangan dengan Pasal 32 Keppres No.80 Tahun 2003 dan Pasal 9 ayat (3) huruf f Perpres No.8 Tahun 2006 yang mengatur pedoman pengadaan barang atau jasa.

Irene melanjutkan, dari pembayaran itu, KSO Adhi-Wika mengirimkan secara bertahap ke rekening pribadi Machfud Suroso dan rekening PT Dutasari seluruhnya Rp45,3 miliar. Pengiriman uang tersebut merupakan bagian realisasi pembayaran fee 18 persen yang harus dibayar KSO Adhi-Wika kepada Andi melalui Choel.

Atas dimenangkannya KSO Adhi-Wika sebagai pelaksana jasa konstruksi Hambalang, PT AK telah memberikan Rp14,601 miliar ke sejumlah pihak yang sebagian bersumber dari PT Wika. Uang Rp2,21 miliar itu diberikan untuk membantu pencalonan Anas sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat Tahun 2010.

Rugikan Keuangan Negara
Sesuai penghitungan BPK, perbuatan Andi telah merugikan keuangan negara Rp464,391 miliar. Andi memperkaya diri sendiri, Rp4 miliar dan AS$550 ribu melalui Choel, serta memperkaya sejumlah pihak, seperti Deddy Rp300 juta, Wafid Rp6,55 miliar, Mahyudin Rp500 juta, Adirusman Dault Rp500 juta, dan Olly Dondokambey Rp2,5 miliar.

Irene mengungkapkan, perbuatan Andi juga memperkaya Teuku Bagus Rp4,532 miliar, Machfud Rp18,8 miliar, Joyo Winoto Rp3 miliar, Lisa Lukitawati Isa Rp5 miliar, Anggraheni Dewi RP400 juta, dan sejumlah korporasi, seperti PT YK Rp5,221 miliar, PT MSG Rp5,851 miliar, dan PT Malmass Mitra Teknik Rp837,6 juta.

“Telah pula memperkaya PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves Rp94,818 juta, Imanulah Aziz Rp378,181 juta, PT CCM Rp5,839 miliar, PT GDM Rp54,922 miliar, PT ALP Rp3,337 miliar, PT DCL Rp170,395 miliar, KSO Adhi-Wika Rp144,434 miliar, serta 32 perusahaan subkontrak Rp17,96 miliar,” terang Irene.

Selain itu, ada pula uang yang dipergunakan untuk keperluan operasional Kemenpora, pembayaran THR, protokoler Menpora, serta akomodasi dan tiket pertandingan sepakola piala AFF di Senayan dan Malaysia, serta pertandingan tim Machester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.

Dakwaan Berdasarkan Asumsi
Keberatan dengan dakwaan penuntut umum, Andi akan mengajukan eksepsi secara pribadi maupun melalui pengacaranya. Usai sidang, Andi bersuyukur perkaranya sudah masuk ke pengadilan. Ia berharap proses peradilan akan mengungkap kebenaran, sehingga semua pihak bisa melihat siapa yang salah dan siapa yang tidak bersalah.

Andi merasa surat dakwaan lebih banyak berdasarkan asumsi dan spekulasi. “Kejadian-kejadian itu dihubung-hubungkan. Dawaan itu tidak adil bagi saya. Saya tetap yakin tidak melakukan pelanggaran hukum, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi,” bebernya.

Pengacara Andi, Luhut MP Pangaribuan menambahkan, salah satu materi keberatan yang akan dikemukakan dalam eksepsi adalah mengenai uang yang diterima Andi melalui Choel. Luhut menjelaskan, fee 18 persen itu dikatakan diterima Choel dari Fakhrudin, tapi tidak dijelaskan kapan, dimana, dan siapa yang menyaksikan.

Luhut menganggap untuk membuktikan suatu peristiwa pidana, setidaknya harus ada dua orang saksi yang menyaksikan. Namun, penuntut umum hanya mengandalkan seorang saksi, yaitu Fakhrudin. “Itulah yang kurang cermat. Materi keberatan lainnya akan kami disampaikan minggu depan (Senin, 17 Maret 2014),” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait