DPR Setuju RUU Kerjasama Industri Pertahanan Indonesia-Turki Jadi UU
Berita

DPR Setuju RUU Kerjasama Industri Pertahanan Indonesia-Turki Jadi UU

Tidak membawa setiap sengketa yang timbul ke pengadilan internasional, tapi diselesaikan melalui saluran diplomatik.

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Setuju RUU Kerjasama Industri Pertahanan Indonesia-Turki Jadi UU
Hukumonline
Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Kerjasama Industri Pertahanan Indonesia-Turki menjadi Undang-Undang (UU). Persetujuan diambil setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuaanya.

“Apakah RUU RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama Industri Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemeritah Republik Turki dapat disahkan menjadi UU,” ujar pimpinan rapat Pramono Anung, Kamis (10/7). Serentak anggota dewan menyatakan persetujuannya.

Dalam laporan akhir, Wakil Ketua Komisi I DPR membidangi Pertahanan Tantowi Yahya mengatakan kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman luar negeri menjadi syarat mutlak bagi suatu negara, terutama untuk mempertahankan kedaulatan negara. Perkembangan dunia ditandai dengan pesatnya ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi. Untuk itu, perlu ditingkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antar negara.

Sejalan dengan meningkatkan kerjasama di berbagai bidang, kian meningkat pula  kerjasama internasional dalam berbagai bentuk perjanjian internasional. Termasuk, kerjasama di bidang industri pertahanan. Khususnya, kerjasama dengan mitra strategis Indonesia dalam bidang pertahanan,yakni Turki.

“Kerjasama di bidang industri pertahanan antara Indonesia dengan Turki diwujudkan dalam bentuk persetujuan kerjasama industri pertahanan yang telah ditandatangani di Ankara pada tanggal 29 Juni 2010,” ujarnya.

Beberapa bagian penting dalam persetujuan kerjasama industri pertahanan Indonesia dengan Turki. Pertama, meliputi berbagai penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan dalam penelitian bersama mulai pengembangan, produksi dan proyek modernisasi, bantuan timbal bailk dalam bidang produksi serta pengadaan produk industri jasa pertahanan.

Selain itu, penjualan produk akhir, penyediaan informasi ilmiah dan teknis, partisipasi dalam pameran industri pertahanan dan simposium, serta penjualan dan pembelian yang saling menguntungkan.

Kedua, pembentukan kerjasama dalam bidang kerjasama industri pertahanan. Ketiga, kewajiban untuk saling melindungi hak kekayaan intelektual, informasi, dokumen dan bahan-bahan yang bersifat rahasia. Keempat, komitmen para pihak untuk mengedepankan kepentingan, keamanan dan integritas masing-masing negara.

Kelima,  penyelesaian sengketa dilakukan secara damai melalui negoisasi para pihak dalam komite bersama. Selain itu, tidak membawa tiap sengketa yang timbul ke pengadilan internasional. “Dan apabila diperlukan akan diselesaikan melalui saluran diplomatik,” ujarnya.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro tujuan negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945. Yakni melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehindupan bangsa dan menciptakan ketertiban dunia. Dalam rangka menciptakan ketertiban dunia itulah Indonesia manjadi bangian dari masyarakat internasional. Oleh sebab itu, Indonesia perlu melakukan kerjasama dengan negara lain.

Purnomo mengatakan  perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi hal yang tak dapat ditepis. Maka itulah kerjasama di bidang industri pertahanan perlu dijalin dengan negara lain, termasuk Turki. Menurutnya, dengan disetujui RUU tersebut setidaknya menjadi payung hukum kerjasama dalam membangun kapasitas yang menguntungkan kedua belah pihak negara.

“Maka izinkan kami mewakili presiden menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama Industri Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemeritah Republik Turki untuk disahkan menjadi UU,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait