Tak Seret Mitra Kerja, Gugatan Klien ABNR Tidak Diterima
Utama

Tak Seret Mitra Kerja, Gugatan Klien ABNR Tidak Diterima

Sumatra Partners memiliki alasan tidak menyeret BKPL dan Notaris.

Happy Rayna Stephany
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang Sumatra Partners LLC vs ABNR, beberapa waktu lalu. Foto: RES.
Suasana sidang Sumatra Partners LLC vs ABNR, beberapa waktu lalu. Foto: RES.
Perseteruan antara Sumatra Partners LLC dengan sejumlah advokat dari firma hukum Ali Budiardjo Nugrono, Reksodiputro berakhir sudah. Majelis akhirnya menjatuhkan vonisnya terhadap gugatan klien terhadap pengacaranya ini, Senin (21/7), setelah sempat ditunda bulan lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena kurang pihak.

Informasi ini diperoleh dari kuasa huku Sumatra Partners LLC,  Fredrik J Pinakunary. Ia menuturkan bahwa majelis beranggapan bahwa Sumatra tidak menyeret aktor penting lainnya yang terliba dalam kasus ini. Pihak yang dimaksud majelis adalah PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) atau notaris pembuat akta fidusia.  

“Putusannya sederhana saja yaitu di-NO karena tidak mengikutsertakan BKPL atau notaris sebagai tergugat atau turut tergugat,” tutur Fredrik ketika dihubungi hukumonline.

Meskipun ada yurisprudensi yang mengatakan hak penggugat untuk menarik siapa saja pihak yang dijadikan tergugat dan turut tergugat, majelis hakim berpendapat bahwa BKPL atau notaris tetap harus diikutsertakan karena posisinya yang amat penting untuk membuat terang perkara ini. Dengan tidak ditariknya BKPL atau notaris dalam kasus ini, informasi yang dihimpun menjadi tidak lengkap.

Fredrik memiliki dua alasan mengapa pihaknya tidak mengikutsertakan BKPL atau notaris ke dalam perkara ini. Pertama, antara Sumatera Partners dan BKPL terikat perjanjian arbitrase. Apabila terjadi sengketa di kemudian hari, para pihak sepakat memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketanya.

“Kita sengaja untuk tidak menariknya sebagai pihak. Kalau ditarik sebagai pihak, bisa jadi gugatan kami di-eksepsi kompetensi absolut karena ada perjanjian arbitrase itu,” lanjutnya.

Kedua, objek yang disengketakan berbeda. Untuk konflik hukum antara Sumatra dengan ABNR, objek yang disengketakan mengenai legal opinion yang diberikan konsultan hukum dari salah satu firma hukum terbesar di Indonesia ini. Bukan mengenai wanprestasi yang dilakukan BKPL kepada Sumatra Partners. Lagipula, ada forum tersendiri untuk menyelesaikan sengketa antara Sumatra dengan BKPL.

Begitu pula dengan notaris pembuat akta fidusia. Alasan tidak ditariknya notaris ini, lanjut Fredrik, lantaran tidak ada hubungan hukum antara notaris dengan Sumatra. Sumatra sebagai perusahaan asing yang sama sekali tidak mengetahui hukum Indonesia telah menunjuk ABNR sebagai lawyer mereka untuk mengurus segala keperluan mereka di Indonesia.

Sumatra sama sekali tidak mengetahui apakah untuk pendaftaran fidusia memerlukan notaris atau tidak. Menurut Fredrik, ada atau tidaknya notaris itu adalah urusan ABNR. ABNR-lah yang menunjuk siapa notaris yang mengurus akta fidusia itu. “Menurut kita tidak perlu (menarik notaris, red). Nanti bisa dieksepsi-kan error in persona,” analisis Fredrik.

Ketika ditanya apa langkah hukum yang akan ditempuh atas putusan majelis ini, Fredrik akan mengomunikasikannya terlebih dahulu dengan kliennya. “Kita lihat nanti dalam waktu 14 hari ini,” pungkasnya.

Communication OfficerABNR, Jimmy Z Ginting mengatakan sangat menghormati putusan majelis hakim. Jimmy bersyukur jika majelis telah melihat bukti-bukti dan argumentasi hukum yang diajukan ABNR dalam persidangan. Selain menghormati majelis, Jimmy juga menghormati pihak Sumatra Partners karena masih ada upaya hukum yang tersedia yang akan ditempuh Sumatra Partners itu.

“Kita juga menghormati dari pihak Sumatra Partners. Nanti kan ada upaya hukum dan kita menghormati upaya hukum itu,” tutur Jimmy ketika dihubungi hukumonline, Senin (21/7).

Ketika ditanya sudah sesuai atau tidak putusan majelis dengan fakta-fakta persidangan, Jimmy mengatakan tidak dapat menilainya. Sebab, urusan sesuai atau tidak sesuai antara fakta persidangan dengan putusan majelis bukanlah kapasitas mereka.

“Kita boleh bilang ‘wah ini tidak sesuai’, tapi ini kan proses hukum. Jadi kita harus menghormati proses hukum itu dan kita juga masih menunggu, melihat dan mendiskusikan dengan tim apa langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sumatera Partners menggugat ABNR senilai AS$4 juta karena dianggap telah melakukan malpraktik ketika memberi opini kepada Sumatra. ABNR dinilai telah lalai melakukan pengecekan sehingga terjadi fidusia ganda, adanya bank garansi palsu, serta melibatkan advokat asingnya dalam memberi opini padahal hal tersebut dilarang undang-undang di Indonesia.
Tags:

Berita Terkait