KPK Periksa 5 Adik Suryadharma Ali
Aktual

KPK Periksa 5 Adik Suryadharma Ali

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Periksa 5 Adik Suryadharma Ali
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima orang adik mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Kelima adik Suryadharma Ali tersebut adalah Elyati Ali Said, Anwar Musyadad Ropiudin, Mimik Ismiasih B Sawojo, Dewi Sri Masitho dan Neneng Lasmita Susanti. Neneng diketahui menjadi calon legislatif dari daerah pemilihan Riau II.

"Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (22/7).

Selain adik Suryadharma Ali, KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Menteri Agama (Sesmenag) Saefudin Safii hari ini.

Para saksi tersebut pernah ikut dalam rombongan ibadah haji Suryadharma Ali pada 2012 lalu, Saefudin ikut dalam rombongan saat masih menjabat Sesmenag.

KPK sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah anggota rombongan lain seperti istri Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono serta anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati yang mengaku ikut rombongan menteri dengan masuk kategori petugas haji, padahal bukan petugas haji.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu BPIH, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP itu menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.
Tags:

Berita Terkait