Pansel KPK: Busyro Muqoddas Tak Boleh Lagi Mendaftar
Utama

Pansel KPK: Busyro Muqoddas Tak Boleh Lagi Mendaftar

Karena dinilai sudah dua periode.

ALI
Bacaan 2 Menit
Ketua Pansel Pimpinan KPK, Amir Syamsuddin. Foto: RES
Ketua Pansel Pimpinan KPK, Amir Syamsuddin. Foto: RES
Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Syamsuddin mengatakan bahwa Busyro Muqoddas tidak boleh mendaftar lagi dalam proses seleksi ini.

“Kalau undang-undangnya Anda baca, maka tidak bisa untuk itu (Busyro mendaftarkan lagi,-red),” ujarnya saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers usai rapat perdana Pansel KPK di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis (14/8).

Larangan itu diatur dalam Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ketentuan itu berbunyi bahwa “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.”

Amir mengaku bisa memahami dan menghargai berbagai wacana yang berkembangan belakangan ini. Salah satunya adalah ide memperpanjang masa bakti Busyro selaku pimpinan KPK. “Busyro memang sangat bagus dan prima dalam performanya yang sudah dua periode. Tapi, kami masih kesulitan mencari dasar hukum untuk memenuhi aspirasi tersebut,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, Busyro Muqoddas pertama kali diangkat sebagai pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar di KPK jilid 2 pada November 2010. Kemudian, terjadi silang pendapat apakah jabatan Busyro hanya menggantikan hingga masa jabatan Antasari (beserta pimpinan KPK periode 2007-2011 lainnya) habis atau berlaku empat tahun.

Perdebatan ini akhirnya bermuara ke Mahkamah Konstitusi. Lalu, MK menegaskan bahwa masa jabatan Busyro berlangsung hingga 4 tahun. Ia pun akhirnya meneruskan masa jabatan di KPK berikutnya, periode 2011-2015 dengan sisa masa jabatan 3 tahun hingga berakhir pada 2014.

Nah, karena Busyro pernah menjadi pimpinan KPK di periode 2007-2011 (menggantikan Antasari pada 2010), lalu meneruskan masa jabatannya di pimpinan KPK periode 2011-2015, maka Busyro ditafsirkan telah melewati dua periode, sehingga tidak bisa lagi mencalonkan diri. 

Ketika ditanya wartawan mengenai hal ini, apakah masa jabatan satu tahun Busyro di KPK periode 2007-2011 tetap dihitung satu periode, Amir sempat terdiam sejenak. Ia pun lantas menjawab, “Sudah dua kali. Desember ini, sudah selesai masa jabatan kedua,” ujarnya.
Pasal 34 UU KPK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Amar Putusan MK No.005/UUP-IX/VI/2011
Menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya, memegang jabatan selama empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Anggota Pansel KPK Farouk Muhammad mengatakan bahwa persoalan ini memang bisa menjadi debatable. “Kami yakin presiden sudah benar-benar memperhitungkan. Jadi, tak dihitung tahunnya, tapi masa jabatannya. Bukan tahun jabatannya,” ujarnya

“Kalau mau dipermasalahkan, silakan saja. Tapi UU bilang bukan tahunnya, tapi masa jabatannya,” tegas Farouk.

Juru Bicara Pansel KPK Imam Prasojo mengatakan bahwa memang di internal Pansel terjadi diskusi mengenai spirit efiensi yang diminta oleh berbagai pihak. Namun, ia berpendapat jangan sampai semangat efisiensi ini (dengan tidak melakukan seleksi) dapat menciderai legitimasi KPK.

“Karena satu tak sah, nanti seluruh keputusannya tidak sah,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait