DKPP Pecat Sembilan Petugas Penyelenggara Pemilu
Sengketa Pilpres 2014

DKPP Pecat Sembilan Petugas Penyelenggara Pemilu

Ketua KPU dinilai tidak punya sense of priority. Puluhan orang penyelenggara pemilu diberi peringatan.

Oleh:
ADY THEA
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan putusan berkaitan dengan 13 perkara dugaan pelanggaran etik penyelenggaraan Pilpres dan satu perkara terkait Pileg 2014. Dalam putusan itu 9 komisioner penyelenggara Pemilu dipecat, 30 orang diberi peringatan dan 20 orang tidak terbukti melanggar etik.

Penyelenggara Pemilu yang dipecat adalah komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dogiyai (5 orang), anggota Panwaslu Kabupaten Banyuwangi (2), komisioner KPUD Serang (2).  Untuk perkara Dogiyai, DKPP menilai KPU Kabupaten Dogiyai sengaja meniadakan pemilihan di  dua distrik yakni Mapia Tengah dan Barat. Peniadaan itu bukan karena bencana alam, kerusuhan atau kondisi khusus lain yang dibolehkan peraturan.

Anggota majelis DKPP, Saut Hamonangan Sirait, mengatakan hasil pemungutan suara di dua distrik tersebut muncul tanpa melalui pemungutan suara. Sehingga dikategorikan bukan saja menghancurkan demokrasi tapi menipu rakyat dan negara. Dalih KPU Dogiyai sebagai teradu yang menyebut hasil itu diperoleh dari sistem noken dinilai tidak diperkuat oleh bukti.

Untuk itu, teradu dinilai telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 10 huruf l UU No. 15 Tahun  2011, pasal 40 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 21 Tahun 2014, dan pasal 2 Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Karena itu DKPP memberhentikan empat orang komisiner KPUD Dogiyai. “Memutuskan, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap,” kata Saut dalam sidang DKPP dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Pilpres 2014 di gedung Kementerian Agama Jakarta, Kamis (21/8).

DKPP menilai anggota Panwaslu Banyuwangi, Rorry D. Purnama dan Totok Hariyanto, melakukan penyesatan terhadap laporan pihak pengadu karena menyebut aduan pengadu daluarsa. Dari fakta dipersidangan, majelis DKPP menemukan bukti yang menjelaskan sebaliknya. Oleh karenanya sebagai teradu, kedua anggota Panwaslu itu dianggap tidak jujur dalam memberikan informasi, termasuk di persidangan.

Anggota majelis DKPP lainnya, Nur Hidayat Sardini, menyebut teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu tidak  menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan, bertindak tidak netral dan memihak terhadap  partai politik tertentu, calon, peserta pemilu dan media massa tertentu. Kemudian, memperlakukan  secara tidak sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih dan pihak lain yang terlibat  dalam proses Pemilu, serta tidak berpegang pada asas jujur, adil, keterbukaan  dan profesionalitas.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama  Rorry Desrino Purnama,S.H dan Teradu II atas nama Drs. Totok Hariyanto, masing- masing selaku  Ketua merangkap Anggota  dan Anggota Panwaslu Kabupaten  Banyuwangi,” urai Hidayat.

Dua komisoner KPU Kabupaten Serang, H. Lutfi dan Adnan Hamsin dipecat karena melanggar etika berkaitan dengan dugaan menerima suap dari peserta Pileg 2014.

Ketua KPU
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Husni Kamil Manik. Ada dua hal berkaitan dengan Husni.  Pertama, sanksi peringatan dijatuhkan karena Husni tidak hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Husni malah menunjuk Hadar Nafis Gumay sebagai Plt Ketua KPU.

Dalam membacakan putusan, majelis DKPP, Valina Singka Subekti, mengatakan Husni tidak dapat ikut rapat pleno itu karena menghadiri Konperensi Nasional Hukum Tata  Negara di Sawahlunto, Sumatera Barat 29-31 Mei 2014 . Hal itu membuktikan tidak ada sense of priority  dari Husni selaku pemimpin penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya sebagai teradu I, Husni dinilai melanggar pasal 15 huruf d dan  e Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP lantas menjatuhkan sanksi berupa peringatan.

Kedua, berkaitan dengan perkara pembukaan kotak suara, Husni dan enam komisioner KPU RI dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP. Dalam pertimbangannya DKPP menilai pelibatan pengawas, saksi peserta Pemilu dan kepolisian meskipun secara prosedur formal belum sepenuhnya terpenuhi, tapi secara substansial KPU RI sebagai teradu telah menjalankan proses jujur dan adil.

Valina menyebut teradu tidak bermaksud “menguasai” secara sepihak data dan informasi di dalam kotak  suara . Para  pihak,  terutama  saksi  peserta  Pemilu dapat  menggunakan pembukaan kotak suara tersebut untuk melihat dan mencatat segala  hal terkait dengan isi kotak suara. Namun, dari fakta di persidangan DKPP menilai teradu dapat dikategorikan melanggar asas kepastian hukum sebagaimana pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, dan No. 1  Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

DKPP berpendapat pelanggaran terhadap asas tersebut akan mengakibatkan sanksi yang berat. Namun, motivasi yang baik berupa  pelibatan seluruh pihak dalam Surat Edaran KPU No.1446/KPU/VII/2014  merupakan fakta yang meringankan. Selain itu dari bukti yang ada tidak dapat diambil kesimpulan kesalahan terjadi secara masif dan terorganisasi dengan motif menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III,  Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII atas nama Husni Kamil Manik,  Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay,  Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro (Ketua dan Anggota KPU RI),” urai Valina membacakan putusan.

Sedangkan dari 20 komisioner penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik Pemilu salah satunya komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. Awalnya, Hadar dituding melanggar etik karena menggelar pertemuan dengan anggota tim kampanye nasional kubu Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan. Namun, dalam persidangan DKPP tidak menemukan bukti kalau Hadar melakukan pelanggaran etik terkait pertemuan tersebut.

“Merehabilitasi nama baik teradu VII atas nama Hadar Nafis Gumay selaku  anggota KPU sepanjang menyangkut pertemuan di Sate Khas  Senayan dan pokok pengaduan lainnya dalam perkara ini ,” tukas Valina.

Menanggapi putusan itu Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menekankan persidangan DKPP telah usai. DKPP sudah memberikan berbagai catatan lewat putusannya yang bersifat final dan mengikat. Pasca putusan itu KPU akan menggelar evaluasi. “Nanti kami akan melakukan evaluasi,” ujarnnya.

Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, menegaskan setelah putusan DKPP dibacakan, Bawaslu akan mengawasi implementasinya. Tak ketinggalan ia menyebut Bawaslu akan menerima putusan DKPP. “Bahkan kami (Bawaslu) diamanatkan untuk mengawasi pelaksanaannya (putusan DKPP),” pungkasnya.

Koordinator tim kuasa hukum Prabowo-Hatta di DKPP, Muhammad Mahendradata berharap pelanggaran etik yang terungkap dalam putusan DKPP dapat menjadi pertimbangan MK, terutama yang berkaitan dengan pembukaan kotak suara. “Normanya telah terbukti kalau pembukaan kotak suara (sebelum 8 Agustus 2014) itu salah,” ujarnya.

Putusan DKPP terkait kotak suara tersebut akan digunakan tim Prabowo-Hatta untuk melakukan upaya hukum pidana ke Polri dan Mahkamah Agung (MA). Misalnya, bukti-bukti yang diajukan KPU ke MK yang diperoleh dengan cara membuka kotak suara.
Tags:

Berita Terkait