Abaikan Rekomendasi Bawaslu Pelanggaran Etika
Berita

Abaikan Rekomendasi Bawaslu Pelanggaran Etika

Kubu Prabowo-Hatta hadirkan ahli tata negara di sidang DKPP.

ADY
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang DKPP. Foto Arsip: RES
Suasana sidang DKPP. Foto Arsip: RES
Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran etik Pilpres 2014 masih berlangsung. Dalam persidangan kelima, pihak pengadu dan teradu menghadirkan ahli. Kubu Prabowo-Hatta misalnya menghadirkan ahli hukum tata Negara, Margarito Kamis.

Margarito berpendapat secara hukum rekomendasi Bawaslu harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, bakal berdampak negatif. "Kalau tidak dilaksanakan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik," katanya dalam sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran etik Pilpres 2014 di gedung Kementerian Agama Jakarta, Jumat (15/8).

Soal pembukaan kotak suara setelah proses rekapitulasi penghitungan suara nasional, Margarito menanyakan apakah itu bagian dari tahapan penyelenggaraan Pilpres. Sebab ia menilai KPU membuka kotak suara dengan dalih menyiapkan dokumen untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengacu UU Pilpres, PHPU tidak termasuk tahapan penyelenggaraan Pilpres. Ia menduga KPU merasa kotak suara itu berada dalam wilayah kewenangannya, padahal belum meminta pendapat Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagi Margarito, hal itu menunjukan kalau KPU ragu ketika membuka kotak suara tersebut. Apakah itu bagian dari kewenangan KPU atau tidak. Menurutnya, tindakan membuka kotak suara itu tergolong tidak sah. "Dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik," urainya.

Komisioner KPU, Arief Budiman, menyerahkan penilaiaan terhadap ahli yang dihadirkan di persidangan kepada majelis DKPP. Menurutnya, apa yang telah dilakukan KPU selama ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari beberapa ahli yang telah memberikan keterangan di persidangan, Arief berpendapat ada hal yang menarik. Terutama pernyataan yang menyebut KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Oleh karenanya dalam persidangan lanjutan, KPU akan menjelaskannya dengan baik.

Arief menegaskan pembukaan kotak suara adalah otoritas KPU. Isu yang diperdebatkan adalah pembukaan kotak suara pasca tahapan Pilpres 2014. Namun dalam persidangan sebelumnya, ia menilai saksi yang dihadirkan pengadu tidak dapat menjelaskan adanya pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU. Ketika KPU menanyakan apakah semua saksi melihat proses pembukaan kotak suara atau tidak, ternyata tak semua melihat.

Lalu, dikatakan Arief, saat KPU bertanya apakah komisioner mengubah data dokumen yang ada di dalam kotak suara, saksi menjawab tidak ada. Dari penjelasan tersebut Arief menekankan KPU tidak berniat buruk ketika membuka kotak suara. Pelaksanaannya pun telah melibatkan pihak terkait. "Kami tidak berniat buruk, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami lakukan secara terbuka, mengundang para pihak," tukasnya.
Tags:

Berita Terkait