SOP Transaksi Lindung Nilai Telah Disusun
Berita

SOP Transaksi Lindung Nilai Telah Disusun

Diharapkan, SOP ini bisa menjadi acuan bagi BUMN untuk melaksanakan transaksi lindung nilai.

FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: FAT
Foto: FAT

[Versi Bahasa Inggris]
Rapat koordinasi antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Kemeneg BUMN), Bank Indonesia (BI), Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyepakati penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) mengenai transaksi lindung nilai (hedging).

SOP ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi BUMN untuk melakukan transaksi hedging. "Mudah-mudahan pedoman ini bisa jadi rujukan BUMN untuk lakukan hedging," kata Ketua BPK Rizal Djalil di Jakarta, Rabu (19/9). Berikutnya, pedoman berupa SOP ini akan dibawa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia berharap, dengan adanya SOP ini, perusahaan BUMN tidak lagi ragu dalam melakukan transaksi lindung nilai. Menurutnya, SOP ini menegaskan bahwa biaya yang muncul dalam transaksi hedging bukanlah kerugian negara. "Tapi transaksi harus dilakukan secara akuntabel, tidak ada moral hazard," katanya.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, dengan adanya SOP ini, tidak perlu ada lagi kekhawatiran dari perusahaan BUMN bahwa kerugian dalam transaksi hedging merupakan kerugian negara. Menurutnya, dalam SOP ditegaskan bahwa selisih di transaksi hedging merupakan bagian dari biaya, sedangkan kelebihan dianggap bukan keuntungan, melainkan pendapatan.

"Sehingga SOP yang dibuat jadi lebih jelas. Sepanjang BUMN ikuti SOP, biaya yang muncul dari hedging bukan kerugian negara," tutur Chatib.

Meski begitu, lanjut Chatib, transaksi hedging harus dilakukan sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Misalnya, dalam transaksi tidak boleh ada fraud, unsur gratifikasi ataupun feed back maupun perbuatan melawaan hukum. Menurutnya, jika transaksi dilakukan sesuai hukum dan SOP, maka biaya yang muncul bukanlah kerugian negara.

Keberadaan SOP ini memiliki dampak yang signifikan, seperti perusahaan BUMN tidak perlu lagi membeli valuta asing di spot market melainkan di pasar yang menengah, sehingga bisa mempermudah Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar. Ke depan, SOP ini dijadikan rujukan atau acuan bagi BI dalam membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI), Kemenkeu dalam membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ataupun Kemeneg BUMN membuat Peraturan Menteri BUMN.

Tags:

Berita Terkait