Pasal 44 KUHP menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit. Pasal 48 menegaskan barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.
Al-Hafitd didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia dituntut seumur hidup. Dalam pledoinya, Hafitd dan pengacaranya mengklaim tidak ada perencanaan dalam pembunuhan Ade Sara. Pengacara al-Hafitd, Hendrayanto, meminta majelius hakim dibebaskan dari tuntutan hukum.
Penuntut umum Aji Santoso menilai pledoi Hafitd berlebihan. “Menurut pendapat kami, butir-butir pembelaan sangat membingungkan dan pembelaan secara lisan bertolak belakang atas apa yang diperbuat,” kata Aji (18/11).
Suatu pembunuhan, kata Aji, bisa disebut pembunuhan berencana jika pelaku sudah memikirkan akibatnya terlebih dahulu. Dengan demikian, apa yang dilakukan terdakwa bersama kekasihnya Assyifa Ramadhani – membunuh Ade Sara -- bertolak belakang dengan apa yang disampaikan dalam pembelaan. Jaksa Aji Santoso tetap yakin unsur-unsur pembunuhan berencana terbukti. “Berhubungan dengan unsur perbuatan disengaja telah didukung dengan fakta persidangan,” jelas Aji.
Kuasa hukum Hafitd Hendrayanto mengatakan akan memberikan tanggapan (duplik) atas replik JPU. Ketua Majelis Hakim Absoroh memberikan waktu satu pekan kepada kuasa hukum Hafitd untuk memberikan duplik. “Kami akan membacakan duplik minggu depan,” kata Hendrayanto.
Sebelumnya, Hafitd meminta keringanan hukuman. Ia juga minta diberi kesempatan kedua karena ingin menebus semua kesalahan, termasuk meneruskan kuliah yang tertunda karena kasus ini.
Permintaan itu disampaikan Hafitd saat membacakan pledoi tiga halaman yang ditulis tangan sendiri di dalam sel di PN Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu (11/11). Dengan berlinang air mata, Hafitd mengungkapkan rasa penyesalan atas pembunuhan mantan kekasihnya, Ade Sara Angelina Suroto.
Ia kembali menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Maaf dari keluarga korban dia nilai sebagai bekalnya di akhirat kelak. “Terima kasih telah memaafkan saya karena itu bekal saya di akhirat nanti,” kata Hafitd, terisak.
Hendrayanto, menolak argumentasi penuntut umum karena ia menilai kliennya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. “Menolak kesimpulan JPU seperti yang dituliskan dalam kesimpulannya,” kata Hendrayanto dalam persidangan.
Pengacara mengatakan unsur kesengajaan atau perencanaan untuk membunuh, seperti yang dimaksud Pasal 340 KUHP, tidak terbukti dalam persidangan. "Menurut kami perbuatan terdakwa tidak ada sedikit pun menghilangkan nyawa korban dengan perencananan dan sengaja seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam subsider pasal 338 dan lebih subsider pasal 358," jelasnya.