Ada Aliran Dana untuk Kampanye Eks Sekjen KY
Berita

Ada Aliran Dana untuk Kampanye Eks Sekjen KY

Al Jona mengaku, selain dana kampanye, masih banyak lagi uang yang digelontorkan untuk mantan Sekjen KY.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Al Jona saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/11). Foto: NOV.
Al Jona saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/11). Foto: NOV.

Mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar tidak terima dirinya dijadikan sebagai terdakwa tunggal. Ia merasa ada pihak lain yang turut berperan memerintahkan dan mencairkan dana yang ia gelembungkan. Ia bahkan menyebut pernah mengalirkan dana ke mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY Muzayyin Mahbub.

Menurut Al Jona, uang itu digunakan untuk membantu biaya kampanye Muzayyin saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tahun 2014. “Kami masih berhubungan baik, maka kami keluarkan untuk dukungan kampanye di daerah pemilihan (dapil) beliau,” katanya usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/11).

Al Jona menjelaskan selaku Staf Pengelola Administrasi Belanja Pegawai pada Sekretariat Jenderal (Setjen) KY, ia bertugas membuat daftar rekapitulasi Uang Pelayanan Pemeriksaan Laporan Pengaduan Masyarakat (UPS) dan Uang Pelayanan Sidang Pembahasan Laporan Pengaduan Masyarakat (UPP) untuk pegawai/pejabat di lingkungan Setjen KY.

Kemudian, pada 2012-2013, ia bertugas membuat rekapitulasi daftar Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULP) dan Uang Layanan Persidangan (ULS). Namun, Al Jona mengaku tugasnya hanya sebatas membuat rekapitulasi dan bukan menandatangi cek atau mencairkan uang.

Ada pihak lain yang berwenang mencairkan dana tersebut dari kas negara. Selain itu, ada juga pihak lain yang turut menikmati uang hasil penggelembungan yang ia lakukan. Al Jona merasa heran mengapa Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini tidak turut menyeret pihak-pihak lain sebagai terdakwa sebagaimana dirinya.

Al Jona sendiri divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menggelembungkan UPP, UPS, ULP, dan ULS. Al Jona dimajukan ke persidangan sebagai terdakwa tunggal untuk perkaranya. Padahal, uang hasil penggelembungan itu tidak dinikmati Al Jona seorang diri.

Adapun yang dinikmati Al Jona hanya untuk biaya berobat orang tua, pembelian mobil Toyota Innova, mobil Morris, dan motor Yamaha Mio. Jumlah itu tidak sebanding dengan jumlah yang digelembungkan Al Jona karena sebagian besar hasil penggelembungan digunakan untuk dana taktis operasional KY.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait