Tak Libatkan DPD, Pembahasan RUU MD3 Jadi Polemik di Paripurna
Berita

Tak Libatkan DPD, Pembahasan RUU MD3 Jadi Polemik di Paripurna

DPR mesti patuh putusan MK. Jika tidak melibatkan DPD, dikhawatirkan membuka ruang uji materi kembali ke MK.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Tak Libatkan DPD, Pembahasan RUU MD3 Jadi Polemik di Paripurna
Hukumonline
Revisi UU (RUU) No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD) belum mendapat persetujuan rapat paripurna DPR karena masih menyisakan sejumlah catatan. Hal lainnya, keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan RUU MD3 menuai polemik. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan agar setiap pembahasan RUU dilakukan secara tripatrit atau tiga pihak antara pemerintah, DPR dan DPD.

Anggota DPR dari Fraksi PPP, Achmad Dimyati Natakusuma, berpandangan DPD mesti dilibatkan dalam pembahasan RUU MD3. Menurutnya, dengan tidak melibatkan DPD, sama halnya DPR mengesampingkan putusan MK. Aturan lain yang mengamanatkan keterlibatan DPD terdapat dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan.

“Meski tak ikut memutuskan sebuah RUU, dalam pembahasan mesti dilibatkan,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (26/11).

Anggota Komisi II Yandri Susanto berpandangan, DPD sudah memberikan surat kepada pimpinan DPR. Menurutnya, surat DPD tersebut perlu diberitahukan kepada seluruh anggota dewan. Sayangnya, pimpinan rapat paripurna tak membacakan. Kendati demikian, Yandri sepakat agar DPD diikutsertakan dalam pembahasan RUU MD3 nantinya.

“Jangan sampai memperhatikan kita (DPR), tetapi tanpa memeperhatikan DPD,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Sepengetahuan Yandri, pihak DPD masih keberatan dengan tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU MD3. Meskipun revisi UU No.17 Tahun 2014 berkaitan dengan kewenangan DPR, toh lembaga legislatif itu mesti patuh dan tunduk pada putusan MK. Ia khawatir jika tidak dilibatkan, bakal membuka ruang dilakukannya uji materi kembali terhadap UU MD3.

“Saya pantau DPD masih keberatan. Saya khawatir kemungkinan bisa di uji materi lagi ke MK nanti. Oleh sebab itu jangan sampai membuka ruang di uji materi, mari kita perhatikan surat DPD,” ujarnya.

Anggota Komisi III Al Muzzamil Yusuf menambahkan, DPR mesti memperhatikan putusan MK dalam setiap pembahasan RUU. Ia khawatir jika DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU, maka akan menjadi cacat formil. Ia berpandangan, putusan MK tak saja terkait dengan substansi, tetapi lebih ke sisi prosedural.

Dikatakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dengan tidak tidak melibatkan DPD dimungkinkan UU MD3 nantinya dapat di uji materi kembali oleh DPD. Ia pun tetap mengusulkan agar pembahasan RUU MD3 baik di tingkat Panja melibatkan DPD. “Tanpa pertimbangan DPD, mereka akan melakukan judicial review. Usulan kami mengajak DPD membahas itu,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pembahasan RUU MD3 tak melibatkan DPD. Ia beralasan revisi terhadap UU No.17 Tahun 2014 itu terbatas pada kewenangan DPR. Ia berpandangan jika melibatkan DPD dikhawatirkan pembahasan bakal berlangsung panjang. Padahal target penyelesaian Revisi UU MD3 adalah 5 Desember 2014. Sedangkan Per 6 Desember DPR sudah memasuki masa reses.

“Kalau melibatkan DPD, revisinya tidak akan selesai-selesai, karena akan merembet meluas ke masalah terkait isu-isu DPD dan pembahasannya akan berlarut-larut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KIH dan KMP menyepakati penghapusan sejumlah ayat dalam Pasal 74 dan Pasal 98 UU MD3, yang menyangkut hak interpelasi di tingkat komisi. Soalnya, aturan penggunaan hak interpelasi dalam UU MD3 bersifat mengulang lantaran telah diatur dalam pasal lain.

“Sehingga belum saatnya kalau kita harus membahas keterlibatan dengan DPD,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait