Bambang Widjojanto Adukan Polri ke Ombudsman
Berita

Bambang Widjojanto Adukan Polri ke Ombudsman

Ombudsman yakin Polri akan kooperatif.

ANT
Bacaan 2 Menit
Bambang Widjojanto saat mengadukan kasusnya ke Ombudsman RI. Foto: RES
Bambang Widjojanto saat mengadukan kasusnya ke Ombudsman RI. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengadukan pihak kepolisian kepada Ombudsman RI terkait dengan proses penangkapan yang dialaminya Jumat lalu (23/1), karena menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK 2010.

"Saya sehat dan waras, banyak orang sehat tapi nggak waras," kata Bambang, saat tiba di gedung Ombudsman Jakarta, Kamis (29/1).

Bambang ditemani sejumlah pengacara, salah satunya Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia, dan diterima oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso dan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana.

"Kita respon dan apresiasi adanya inisiatif mas Bambang dan kuasa hukumnya untuk melaporkan masalah itu ke Ombudsman. Kita butuh waktu untuk menelaah itu, dan kita dalam posisi independen," ucap Danang.

Menurut Danang, pelaporan tersebut membutuhkan waktu 14 hari untuk diproses. Menindaklanjuti laporan ini, Ombudsman pun membentuk tim dipimpin oleh Komisioner Ombudsman bidang Pengawasan Pranowo Dahlan dengan anggota Budi Santoso dan dibantu sekitar tujuh staf.

"Paling cepat dalam waktu 14 hari untuk diproses. Hasilnya akan memberikan rekomendasi ke tiga pihak, presiden, kepolisian, dan KPK," tambah Danang.

Sebelumnya, pengacara Bambang, Uli Parulian Sihombing sudah melakukan konsultasi ke Ombudsman pada Rabu (28/1). "Ombudsman lebih ke pelayanan publiknya, karena ombudsman ini punya kewenangan untuk memonitor pelayan publik. Kepolisian sebagai pelayanan publik," ujar Uli.

Selain ke Ombudsman, Bambang dan pengacaranya juga sudah melaporkan ke Komnas HAM pada Selasa (27/1) mengenai proses penangkapan tersebut.

Ombudsman meyakini bahwa pihak Polri akan kooperatif dalam proses pengumpulan bukti terkait dengan laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

"Sepanjang pengalaman kami, kita nilai kepolisian itu kooperatif, apalagi kita sudah ada MoU (Memorandum of Understanding) dengan Mabes Polri," kata Budi Santoso.
"Di dalam UU Ombudsman pada pasal 44 mengatur mengenai pihak yang mengahalangi Ombudsman dalam mendapatkan dokumen, lagi pula ada komitmen Pak Sutarman bahwa beliau akan kooeparatif dan mudah-mudahanan akan terjadi juga di kepemipinan kepolisian sekarang," tambah Budi.

Namun Budi mengaku belum dapat menyebutkan detail pelaporan Bambang kepada Ombudsman karena kemungkinan penghilangan bukti oleh pihak terlapor.

"Substansi yang dilaporkan mas BW (Bambang Widjojanto) dan tim lawyer masih laporan maladministrasi yang cukup luas. Kita tampung dulu berbagai macam ada, 120 bentuk maladministrasi, yang kalau dikemukakan sekarang bisa menghilangkan bukti," jelas Budi.

Ombudsman pada hari ini juga mulai mencari, mendapatkan informasi dan dokumen dari pihak manapun. Hasil pengusutan adalah berupa rekomendasi kepada instansi pelayan publik untuk memberikan sanksi mulai teguran tertulis hingga pemberhentian.

"Jadi sepanjang orang itu adalah jabatan karir maka ada pasal 54 UU No 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik menyangkut ketentuan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai pemberhentian tidak hormat, ada 11 ayat di sana," tambah Budi.

Sanksi tersebut juga dapat diberikan kepada Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Budi Waseso yang membawahi Bareskrim yang melaksanakan penyidikan kasus Bambang.

"Tergantung, kan kita belum melakukan ya itu nanti kita lihat lah, apakah ujungnya atau endingnya ke sana," ungkap Budi.

Komisioner Ombudsman Pranowo Dahlan mengatakan jika rekomendasi tidak diikuti, maka Ombudsman dapat melaporkannya ke Presiden. "Kalau rekomendasi kepada instansi tidak diikuti maka kami dapat membawa hal ini ke DPR dan presiden," ujarnya.
Tags:

Berita Terkait