Revisi UU Minerba Kebutuhan Mendesak
Prolegnas 2015-2019

Revisi UU Minerba Kebutuhan Mendesak

Selama ini masih ada kekosongan hukum dalam bisnis minerba.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: abc.net.au
Foto: abc.net.au
Pada tahun ini, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah bertengger di urutan 25 prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015. Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Ikhwan Fahrojih, mengapresiasi hal itu. Ia menilai DPR telah menjadikan perubahan UU Minerba sebagai kebutuhan hukum yang penting.

Hal ini berkaitan dengan fungsi prolegnas yang menurut Ikhwan memiliki arti penting dalam perumusan kebutuhan hukum. Kendati dalam pelaksanaannya ia melihat prolegnas tak selalu berjalan maksimal sebagaimana rencana awal, ia tetap menanggap positif penetapan UU Minerba dalam prioritas prolegnas. Pasalnya, menurut Ikhwan, perubahan dalam prolegnas saat perjalanannya merupakan tuntutan untuk menyesuaikan kondisi yang berkembang.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2010 UU Minerba telah bercokol dalam daftar prolegnas. Kenyataannya, hingga kini perubahan atas undang-undang tersebut tak juga rampung. Menurut Ikhwan, hal ini akibat perubahan yang senantiasa terjadi dalam pelaksanaan prolegnas.

“Dalam pelaksanaan prolegnas, dapat saja dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan. Makanya UU Minerba walaupun masuk prolegnas terus, belum juga rampung,” tuturnya.

Ikhwan menuturkan, dari hasil evaluasi pada lima tahun terakhir ini pembentukan undang-undang di bidang energi dan pertambangan sangat minim. Ia mencatat, dalam periode Prolegnas 2009-2014 lalu,hanya terdapat satu undang-undang di bidang energi. DPR hanya mampu mengesahkan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi pada 17 September 2014, sementara RUU Migas dan RUU Minerba harus kembali menunggu waktu.

Padahal, menurut Ikhwan, banyak perkembangan di bidang hukum energi dan pertambangan yang perlu dilakukan pembentukan undang-undang. Ia menekankan, prolegnas di bidang energi dan pertambangan ini mempunyai arti yang sangat penting mengingat kebutuhan hukum di bidang energi dan pertambangan sangat mendesak dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Sebab, selama ini banyak kegiatan di bidang energi dan pertambangan terhambat karena kelemahan atau tidak adanya dasar hukum yang tepat.

“Akibatnya, tidak ada kepastian hukum dalam kegiatan bidang energi dan pertambangan. Lihat saja UU Minerba yang beberapa pasalnya dibatalkan MK. Belum lagi, aturan dalam undang-undang ittu terkait kewenangan izin usaha pertambangan ada yang bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah,” imbuh Ikhwan.

Sekretaris Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API), Adam Muhammad, mengatakan perubahan UU Minerba sudah cukup mendesak. Oleh karena itu, pihaknya berharap dalam masa sidang tahun ini DPR bisa mengesahkannya. Sebab selama ini banyak pengusaha yang merasa usahanya tidak didukung oleh isi UU Minerba saat ini sehingga tak sedikit yang mengajukan judicial review ke MK.

Ia menyebut, utamanya perubahan aturan dalam undang-undang yang dibutuhkan terakait luas wilayah, perpanjangan kontrak, penerimaan negara, pengolahan dan pemurnian, investasi, izin pertambangan rakyat (IPR), dan pengecualian ekspor untuk bauksit dan nikel.

Adam juga menyatakan bahwa tidak sedikit perusahaan tambang yang merasa dianaktirikan dalam hal pembangunan smelter dan ekspor konsentrat. Menurutnya, UU Minerba tersebut belum rinci mengatur tentang pengolahan dan pemurnian. Selain itu, dia berpendapat bahwa pemerintah belum tegas mendorong perusahaan tambang untuk membangun smelter.

"Persoalannya, ada perusahaan yang mendapatkan izin ekspor, tetapi tidak punya smelter. Ada yang sudah membangun smelter 30 persen, uangnya sudah keluar, sudah berdarah-darah, modal sudah habis, tetapi tidak punya izin ekspor” keluhnya.
Tags:

Berita Terkait