Perjuangan Pria 81 Tahun di Pengadilan
Berita

Perjuangan Pria 81 Tahun di Pengadilan

Pernah dipenjarakan, dan bukunya dilarang. Ia terus menggugat.

FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Wimanjaya Liotohe, penulis buku dan pengagum Bung Karno, kembali melayangkan gugatan kepada mantan Presiden Soeharto beserta anak-anaknya sebagai ahli waris. Mereka adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Herijadi, Hutomo Mandala Putra (Tommy), dan Siti Hutami Endang Adiningsih. Wimanjaya menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Soeharto pada masa pemerintahannya.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (17/2) lalu, Wimanjaya membacakan isi gugatan dengan semangat dan emosi. Ia menceritakan kronologis peristiwa yang dia dan keluarganya alami. Termasuk keputusan pemerintah melarang peredaran bukunya Primadosa (tiga jilid), Primadusta (dua jilid), dan Primaduka (lima jilid). Wimanjaya juga pernah meringkuk di penjara selama dua tahun.

Dia sempat  protes ke Amsnesti Internasional, PBB dan Presiden atas status perkaranya yang tak kunjung diselesaikan. “Akhirnya perkara saya mulai dibuka kembali pada Januari 2001, dan pengadilan menyatakan saya tidak bersalah, bebas murni, nama baik direhabilitasi, semua yang disita dikembalikan,” cerita Wimanjaya usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/2).

Wimanjaya mengklaim gara-gara perbuatan petinggi Orde Baru ia mengalami kerugian Rp2,4 triliun; terdiri dari kerugian materiil Rp417 miliar, dan immaterial Rp2 triliun. Tak hanya meminta ganti rugi sebesar itu, Wimanjaya meminta majelis meletakkan sita jaminan atas harta-harta Soeharto, termasuk rumah di Jalan Cendana Jakarta Pusat.

Kerugian itu timbul antara lain karena Wimanjaya merasa nyawanya dan anggota keluarganya terancam. Bahkan ia mengklaim pernah beberapa kali diracun, selain dipenjarakan akibat buku-buku yang ia tulis. “Saya diracun tujuh kali lewat makanan dan minuman. Tapi untungnya masih selamat karena saya cepat menyadari ada yang tidak beres dengan tubuh saya. Dan untuk keselamatan nyawa saya, kerugian immateriil itu sebesar Rp1 triliun,” ujar kakek berusia 81 tahun ini.

Selain itu, Wimanjaya mengklaim Soeharto melakukan penghinaan. Di depan ratusan tentara, orang nomor satu Orde Baru ini menyebut Wimanjaya orang yang tidak waras. Wimanjaya dianggap mencoba melawan Soeharto dan ingin merubah Pancasila. Pidato Soeharto tersebut kemudian naik di surat kabar esok hari setelah pengumuman tersebut. “Padahal saya tidak gila dan pidato tersebut jelas membahayakan nyawa saya,” tuturnya.

Mengapa gugatan baru diajukan sekarang, setelah Soeharto meninggal dunia? Wimanjaya menjelaskan bahwa selama 27 tahun ia masih terus memperjuangkan keadilan. Namun, gugatannya selalu kandas pada masa pemerintahan empat Presiden pasca lengsernya Soeharto

“Saya sudah mengajukan gugatan, tapi dalam masa pemerintahan empat  Presiden setelah Soeharto, gugatan saya tidak diteruskan. Bahkan pada tahun 1998 saya pernah gugat Soeharto, tapi gugatan saya malah dirobek-robek dan dibuang ke keranjang sampah. Bilangnya kalau itu bukan gugatan, tetapi hanya pengaduan,” paparnya.

Kuasa hukum atau pihak dari keluarga Soeharto belum menghadiri persidangan perdana. Sidang dilanjutkan 3 Maret mendatang.
Tags:

Berita Terkait