Nasib BW dan AS Pasca Pelimpahan Kasus BG
Berita

Nasib BW dan AS Pasca Pelimpahan Kasus BG

Kasus BW dan AS tidak akan dihentikan karena sudah masuk penyidikan.

NOV
Bacaan 2 Menit
(Dari Kiri ke Kanan) Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti ketika menggelar konferensi pes di Gedung KPK, Senin (2/3). Foto: RES.
(Dari Kiri ke Kanan) Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti ketika menggelar konferensi pes di Gedung KPK, Senin (2/3). Foto: RES.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tidak sama dengan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan. Hal ini dikarenakan kasus Budi Gunawan mengacu pada putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

"Sementara untuk kasus Pak AS dan BW, tidak ada putusan seperti itu, sehingga prosesnya tentu saja akan tetap berjalan. Sekarang perkaranya ditangani Mabes Polri dan Kejaksaan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri," katanya dalam konferensi pers di KPK, Senin (2/3).

Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan masih dalam posisi menunggu hasil penyidikan dari Mabes Polri. Apabila Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut ke Kejaksaan, penuntut umum akan meneliti apakah berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil untuk ditingkatkan ke penuntutan.

Hingga kini, Prasetyo mengaku belum terpikir untuk menerbitkan deponeering atas kasus Bambang dan Abraham. Walau deponeering merupakan hak preogatif Jaksa Agung, ia menegaskan deponeering tidak bisa sembarangan digunakan. Satu-satunya alasan untuk mengeluarkan deponeering adalah demi kepentingan umum.

"Kita akan lihat apakah perkara AS dan BW ini nantinya bisa diterapkan deponeering dengan alasan kepentingan umum atau tidak. Kami juga belum pernah sampaikan ini ke Presiden. Sesuai petunjuk Presiden, Presiden tidak akan pernah mencampuri urusan penegakan hukum. Jadi, saya belum bisa memberikan penjelasan tentang deponeering," ujarnya.

Sementara, Plt Kapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti membenarkan pihaknya tetap akan melanjutkan proses penanganan perkara Bambang dan Abraham untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia menerangkan, Mabes Polri tidak akan menghentikan kedua kasus tersebut karena sudah masuk ke tahap penyidikan.

Adapun pelimpahan perkara Budi Gunawan ke Mabes Polri, menurut Badrodin, tidak ada hubungannya dengan perkara Bambang dan Abraham. Ia mengungkapkan, walau perkara Budi Gunawan dilimpahkan ke Mabes Polri, bukan berarti kasus Bambang dan Abraham yang tengah disidik Mabes Polri akan dihentikan.

Tags:

Berita Terkait