Renegosiasi Kontrak Pertambangan Dinilai Lecehkan Negara
Berita

Renegosiasi Kontrak Pertambangan Dinilai Lecehkan Negara

Sudah 6 tahun lebih UU Minerba berlaku, baru 1 perusahaan dari 107 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang tuntas renegosiasinya.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Lokasi tambang. Foto: ADY (Ilustrasi)
Lokasi tambang. Foto: ADY (Ilustrasi)
Sejak UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) berlaku, pemerintah dituntut merenegosiasi kontrak karya (KK) pertambangan dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Namun, bagi pengamat pertambangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Lukman Malanuang, renegosiasi KK dan PKP2B justru melecehkan negara. Soalnya, renegosiasi itu mensejajarkan posisi negara dengan perusahaan tambang.

“Posisi negara harus lebih tinggi dari perusahaan tambang, jadi  KK dan PKP2B seharusnya langsung disesuaikan sesuai yang dikendaki oleh negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 169 huruf B UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Butabara (UU Minerba),” kata Lukman, Jumat (6/3). 

Lukman mengatakan, saat ini renegosiasi harus dihentikan karena tidak sesuai dengan UU Minerba. Menurutnya, UU Minerba hanya memberikan waktu selama 1 tahun pasca diberlakukannya pada 12 Januari 2009.

Jadi, kata Lukman,  setelah 12 Januari 2010, seharusnya renegosiasi yang dilakukan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan amanat undang-undang. "Hasil renegosiasi tersebut juga patut dipertanyakan dari sisi legalitasnya karena sudah tidak berdasar hukum," ujarnya. 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Energi Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, menyayangkan polemik proses renegosiasi yang berlarut-larut dan tak kunjung selesai.

Menurutnya, sampai saat ini, sudah 6 tahun lebih UU Minerba berlaku, baru 1 perusahaan dari 107 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang sudah tuntas renegosiasinya.

“Pemerintah hanya berputar-putar pada kesepakatan MOU yang terus diperpanjang yang akhirnya menjadi proses yang transaksional," ujarnya.

Menurut Bisman, pemerintah harus jelas apakah bisa menyelesaikan renegosiasi ini dengan waktu yang secepatnya atau sudah menyerah dan menyatakan gagal. Oleh karena itu, imbuh Bisman, tata kelola pertambangan menurut UU Minerba sudah tidak lagi menggunakan sistem kontrak, tetapi dengan sistem izin yang lebih sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33.

Untuk diketahui, Data Kementerian ESDM per 1 September 2014, masih ada 64 kontrak yang terdiri dari 24 KK dan 40 PKP2B belum menandatangani MoU renegosiasi. Sementara, 43 perusahaan lainnya yang terdiri dari 10 KK dan 33 PKP2B sudah menyepakati poin-poin renegosiasi.

Sejumlah perusahaan yang sudah menandatangani MoU adalah PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia Tbk.

Renegosiasi kontrak mencakup 107 perusahaan yang terdiri atas 34 pemegang kontrak karya (KK) dan 73 pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Melalui Keppres No.3 Tahun 2012, pemerintah membentuk Tim Evaluasi untuk Penyesuaian KK dan PKP2B.
Tags:

Berita Terkait