Ada PKPU Berlatar Pembatalan Kontrak
Berita

Ada PKPU Berlatar Pembatalan Kontrak

Pemohon menganggap syarat utang terpenuhi. Termohon menganggap ada iktikad tidak baik.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Foto: Sgp
Pengadilan Niaga Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Foto: Sgp
Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menyidangkan sebuah perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terbilang ‘unik’. Uang panjar pembelian saham yang tak dikembalikan dijadikan dasar mengajukan PKPU. Sidang perkara ini digelar pada Senin (17/3) kemarin.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh hukumonline dari para pihak, hubungan hukum antara pemohon dan termohon PKPU berawal dari rencana pembelian saham. Wahyu T. Wijaya dan Suwandi tertarik membeli saham PT Maxima Inti Finance. Mereka lantas menyerahkan uang ‘panjar’ pembelian saham kepada pemilik perusahaan, Hartono Tanuwijaya. Total yang diberikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan kedua belah pihak dituangkan dalam perjanjian alias kontrak.

Di tengah jalan, hubungan bisnis itu putus. Hartono membatalkan kesepakatan jual beli saham. Yutcesyam, pengacara Hartono, menilai Wahyu dan Suwandi tak beriktikad baik. “Mereka menggunakan uang perusahaan, padahal mereka belum menjadi pemilik saham secara resmi,” katanya saat dtemui di PN Jakarta Pusat, Senin (16/3), kemarin.

Perjanjian diputus, Wahyu dan Suwandi meminta uangnya dikembalikan. Mereka menghubungi Hartono berkali-kali, namun uang mereka tak kembali. Khawatir uang mereka lenyap, Wahyu dan Suwandi menempuh upaya hukum: mengajukan PKPU. Mereka mengajukan permohonan PKPU terhadap Hartono.

Pringgo Sunyoto, pengacara Wahyu dan Suwandi, yakin langkah hukum yang ia tempuh  sudah benar. Ia berpendapat uang panjar dapat dinilai sebagai utang karena UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mendefinisikan utang dalam arti luas. “UU tentang Kepailitan dan PKPU itu, makna utangnya lebih luas,” kata Pringgo usai persidangan.

Melalui PKPU, kata Pringgo, kliennya ingin mendapatkan kepastian hukum yang jelas, serta melalui proses yang cepat. Persoalanya, apakah syarat pengajuan PKPU yang mengharuskan utang yang sudah jatuh tempo?

Pringgo yakin sejak pihak termohon melakukan pembatalan isi kontrak secara sepihak, maka saat itu pula jatuh tempo berlaku. Pasalnya, ketika kontrak terputus maka secara otomatis pihak termohon harus mengembalikan sejumlah uang yang telah disetorkan oleh kliennya. Sehingga, unsur pengajuan atas PKPU pun terpenuhi. Namun ia menyadari penilaian akhir tergantung pada majelis hakim. “Kita lihat saja persidangan selanjutnya,” tuturnya.

Pengacara Hartono, Yutcesyam, menilai tindakan para pemohon hanyalah sebagai aksi ‘balas dendam’ karena sebelumnya Hartono melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Jakarta Barat. “Sudah diputus Kamis minggu lalu, dan putusannya ditolak,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait