Penyuap Fuad Amin Divonis 2 Tahun Penjara
Utama

Penyuap Fuad Amin Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa langsung menerima putusan majelis hakim.

NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Antonius Bambang Djatmiko saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4). Foto: RES
Antonius Bambang Djatmiko saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4). Foto: RES

Majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi menghukum Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta. "Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan," kata Prim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4).

Prim menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semua unsur dalam dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi menurut hukum. Bambang bersama-sama sejumlah petinggi MKS terbukti menyuap mantan Bupati Bangkalan Fuad sejumlah Rp15,05 miliar.

Petinggi MKS yang dimaksud adalah Presiden Direktur MKS Sardjono, Managing Director MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik MKS Achmad Harijanto, dan General Manager Unit Pengolahan MKS Pribadi Wardojo. Para Direksi MKS ini mengetahui adanya pemberian uang dari MKS kepada Fuad.

Namun, sebelum menjatuhkan putusan, Prim terlebih dahulu mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Bambang. Beberapa hal yang meringankan adalah Bambang mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Prim menguraikan, Bambang mengenal Fuad sebagai Bupati Bangkalan pada 2006. Ketika itu, Direksi MKS ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan kepada Kodeco Energy Co Ltd. Kemudian, Presiden Direktur MKS Sardjono bertemu dengan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Budi Indianto.

Budi menyarankan agar Sardjono bekerja sama dengan pihak Kabupaten Bangkalan demi menghindari perselisihan karena Pemda Bangkalan. Lalu, Bambang bersama Sardjono dan Achmad Harijanto melakukan pertemuan dengan Fuad yang dihadiri pula oleh Direktur Utama PD Sumber Daya (SD) Afandy di Pendopo Rumah Dinas Fuad.

Prim menjelaskan, Fuad mengarahkan MKS bekerja sama dengan PD SD dalam pembelian gas bumi dari PT Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco. Tak lama, Fuad mengirimkan surat tertanggal 30 Mei 2006 kepada Presiden Direktur Kodeco Energy Co. Ltd Mr Hong Sun Yong perihal dukungan penyaluran gas alam Kodeco ke Gili Timur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait