Sistem Outsourcing di BUMN Sarat Jadi Ladang Korupsi
Berita

Sistem Outsourcing di BUMN Sarat Jadi Ladang Korupsi

Penerapan sistem outsourcing di perusahaan-perusahaan BUMN dinilai bertentangan dengan konstitusi.

FAT
Bacaan 2 Menit
Aksi menolak praktik outsourcing. Foto: Sgp
Aksi menolak praktik outsourcing. Foto: Sgp
Sistem pekerja alih daya (outsourcing) di perusahaan-perusahaan BUMN dinilai sarat menjadi ladang korupsi. Apalagi, bila penunjukkan perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing tersebut dilaksanakan tanpa melalui mekanisme hukum yang benar. Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR Robert Rouw, di Komplek Parlemen di Jakarta, Kamis (21/5).

“Kita lihat outsourcing ini ada di BUMN yang merupakan bagian dari pemerintah, dan ini ladang korupsi,” ujarnya.

Menurut Robert, penerapan sistem outsourcing di perusahaan-perusahaan BUMN tersebut juga bertentangan dengan konstitusi. Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP Partai Gerindra ini berharap, pemerintah segera menghapus sistem outsourcing di perusahaan BUMN. Menurutnya, sistem tersebut malah menjadikan negara tak melindungi warganya dalam hal pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Ini adalah perbudakan yang dilakukan oleh negara, ini kan sangat miris. Katanya negara melindungi seluruh warga negaranya, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 27, tapi negara mengabaikan itu semua. Negara melakukan praktik-praktik perbudakan dan ini harus kita hapus,” tutur Robert.

Robert meminta seluruh anggota Komisi IX DPR ikut konsisten menekan pemerintah menghapus sistem dan praktik outsourcing yang dilakukan perusahaan-perusahaan BUMN. Caranya, dengan melibatkan pimpinan DPR untuk melakukan rapat bersama antara Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN dan Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan atau rapat kerja gabungan (Rakergab).

Sebelumnya, pada Rabu (20/5), Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan puluhan serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) dan Serikat Pekerja Perum Bulog. Dalam RDPU tersebut, para pimpinan dan anggota serikat pekerja itu meminta DPR untuk terus memperjuangkan nasib ribuan buruh dan pekerja outsourcing yang berada di perusahaan-perusahaan BUMN.

Koordinator GEBER BUMN, Achmad Ismail mengatakan, rakergab itu adalah salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat umum Komisi IX DPR dan Geber BUMN beberapa waktu lalu. Salah satu persoalan yang wajib dibicarakan dalam rakergab adalah penyelesaian masalah outsourcing di BUMN.

Pasalnya, kata Ismail, persoalan ini sudah bertahun-tahun belum tuntas. Ia berharap Komisi IX dan VI punya komitmen tinggi untuk membahas dan mencari solusi atas masalah yang dihadapi buruh outsourcing BUMN.

Sebagaimana diketahui, mengenai pengangkatan pekerja outsourcing di BUMN tanpa ada mekanisme seleksi ini, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan legal opinion. Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Bambang Setyo Wahyudi menyatakan, amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus dilaksanakan ‘demi hukum’.

Karena demi hukum, lanjut Bambang, maka pengangkatan pekerja tanpa seleksi harus diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi. Demi kepastian dan tertib hukum, Kementerian BUMN seharusnya menerbitkan Peraturan Menteri sebagai acuan bagi direksi.

Meskipun perlu ada panduan, Bambang menegaskan tidak ada larangan bagi BUMN untuk mengangkat pekerja outsourcing tanpa seleksi. “Selama bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara dan pelaksanaan amanat UU, bukan tindak pidana,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait