Admin Trio Macan Dituntut Bayar Denda Rp378 Juta
Berita

Admin Trio Macan Dituntut Bayar Denda Rp378 Juta

Unsur memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

HAG/ANT
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Terdakwa pemerasan melalui media sosial twitter, Raden Nuh, Harry Koes Harjono, dan Edy Syahputra yang juga disebut-sebut sebagai admin akun @TrioMacan2000 dituntut membayar denda Rp378 juta secara tanggung renteng (bersama-sama) atas dugaan pemerasan Abdul Satar.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp378 juta secara tanggung renteng atau subsider enam bulan kurungan dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," jelas jaksa penuntut umum (JPU) Indra saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Selain tuntutan berupa denda, ketiga terdakwa juga dituntut dengan hukuman penjara yang beragam. Raden Nuh dan Harry Koes Harjono dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Edy Syahputra dituntut tujuh tahun penjara.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah perilaku baik selama persidangan dan serta sudah berkeluarga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Raden Nuh, Harry Koes, dan Edy Syahputra dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, JPU menjerat mereka dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KPU).

Menurut jaksa, dakwaan pertama dikenakan pada tiga terdakwa atas perbuatan mereka karena mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.

Dakwaan kedua, para terdakwa dikenai Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan," jelas Jaksa.

Tags:

Berita Terkait