Sarpin Dibantu Hotma, KY Anggap Ada Potensi Konflik Kepentingan
Berita

Sarpin Dibantu Hotma, KY Anggap Ada Potensi Konflik Kepentingan

Pengacara menepis kekhawatiran konflik kepentingan.

ASH/HAG
Bacaan 2 Menit
Hakim Sarpin Rizaldi. Foto: RES
Hakim Sarpin Rizaldi. Foto: RES
Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan rekomendasi terkait Hakim Sarpin Rizaldi sebagai tindak lanjut pengaduan sejumlah LSM. KY merekomendasikan agar Sarpin dinonpalukan alias skorsing selama enam bulan karena ditemukan sejumlah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat mengadili perkara praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG).

“Pleno KY lengkap (7 orang) menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing (nonpalu) selama enam bulan. Ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin,” ujar komisioner KY, Imam Anshori Saleh saat dihubungi, Selasa (30/6) malam.

Dijelaskan Imam, sanksi yang dijatuhkan hakim Sarpin merupakan kategori sanksi sedang yang terberat yang bersifat mengikat. Selanjutnya, KY akan segera mengusulkan dan menembuskan sanksi ini ke Mahkamah Agung (MA). ”Sesegera mungkin surat usulan sanksi ini akan dikirim ke MA setelah dirapikan dan ditandatangani semua komisioner,” katanya.

Dikatakan Imam, salah satu bentuk pelanggaran itu adalah Sarpin mendapat bantuan hukum gratis dari seorang advokat. Advokat dimaksud, lanjut dia, adalah Hotma Sitompoel yang ditunjuk Sarpin sebagai penasihat hukum saat melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke pihak Kepolisian.

Imam mengatakan potensi konflik kepentingan akan muncul jika Sarpin sebagai seorang hakim menerima bantuan dari seorang advokat. Spesifik, Imam mengilustrasikan konflik kepentingan kemungkinan terjadi jika suatu waktu Hotma atau kantor hukumnya menangani perkara di pengadilan, dan Sarpin menjadi hakim yang memeriksa perkara tersebut.

“Itu spesifik sudah diatur dalam KEPPH, bahwa hakim tidak boleh menerima uang. barang atau jasa dari advokat dan jaksa,” paparnya.

Dalam Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 (02/PB/P.KY/09/2012) tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Pasal 6 ayat (3) ditegaskan bahwa hakim atau keluarganya dilarang meminta/menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari advokat.

Ketentuan tersebut disertai pengecualian, apabila pemberian atau hadiah tersebut ditinjau dari segala keadaan tidak akan diartikan/dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim dalam pelaksanaan tugas peradilan. Spesifik disebutkan bentuk pengecualian itu antara lain pemberian dari saudara atau teman dalam acara pernikahan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, atau perpisahan dengan nilai maksimal Rp500 ribu.

Sebagaimana diketahui, pasca memutus permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang menuai pro dan kontra, Sarpin menunjuk advokat senior Hotma Sitompoel untuk melaporkan sejumlah pihak ke kepolisian yang dinilai mengeluarkan pernyataan keras. Termasuk yang dilaporkan adalah komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri.

Ditemui di Denpasar Bali beberapa hari lalu, salah seorang anggota tim penasihat hukum Sarpin, Jefri Moses Kam, menepis anggapan ada konflik kepentingan dalam pembelaan kantor Hotma Sitompoel terhadap Sarpin. Sepengetahuan Jefri, tidak ada perkara dari kantor pengacara itu yang ditangani hakim Sarpin.

“Silakan cek kalau ada perkara kami ditangani hakim Sarpin,” ujarnya.

Ditegaskan Jefri, sebagai kantor yang cukup besar, kantor Hotma Sitompoel tentunya akan menjaga citra dengan menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Lagipula, kata dia, Sarpin sendiri selaku klien sudah menegaskan bahwa dirinya siap mundur jika nantinya ada perkara yang terkait dengan kantor Hotma Sitompoel.

“Ini semua informasi terbuka, silakan cek kalau ada perkara kami ditangani oleh Sarpin ini akan bilang saya tidak boleh tangani. Kami ini kan kantor yang cukup besar, kita juga nama baik, kita kan tidak gila juga, ini mah bunuh diri. Sarpin pun sudah bilang, ya paling saya yang cabut karena saya berhak menolak,” tutur Jefri.

Terkait perkembangan laporan Sarpin terhadap Taufiqurrahman Syahuri, Jefri mengaku mendapat informasi bahwa gelar perkara akan segera dilakukan pihak Kepolisian. Menurut Jefri, pihaknya mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada Kepolisian. “Lanjut atau tidak, ditentukan di sana (Kepolisian). Yang jelas mereka sudah melakukan step-stepnya.”
Tags:

Berita Terkait