Tarif Bea Materai 2015 Tak Alami Perubahan
Berita

Tarif Bea Materai 2015 Tak Alami Perubahan

Peningkatan tarif tetap Bea Meterai hanya dapat dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Bea Meterai.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan bahwa tarif Bea Meterai di tahun 2015 tidak mengalami perubahan,yaitu tetap Rp3000 dan Rp6000 seperti yang saat ini berlaku. Peningkatan tarif tetap Bea Meterai hanya dapat dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Bea Meterai yang harus dibahas bersama terlebih dahulu oleh pemerintah dengan DPR.

Adapun usulan perubahan tarif tetap Bea Meterai yang diusulkan Pemerintah untuk dibahas bersama dengan DPRadalah meniadakan tarif tetap Bea Meterai Rp3000, untuk dokumen yang memuat jumlah uang dengan nilai transaksi di atas Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000, dan meningkatkan tarif tetap Bea Meterai Rp6000 menjadi Rp10.000.

Pembahasan perubahan Undang-Undang Bea Meterai oleh Pemerintah dan DPRdirencanakan baru akan dilakukan di tahun 2015,sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRtanggal 23 Juni 2015 untuk memasukan perubahan Undang-Undang Bea Meterai dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2015.

“Dengan demikian dapat kami tegaskan bahwa tarif Bea Meterai di tahun 2015 belum akan mengalami perubahan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan Hubungan Masyarakat Diyjen Pajak, Mekar Satria Utama, dalam siaran pers, Rabu (1/7).

Menurutnya, pemerintah dan DPRdirencanakan baru akan membahas perubahan Undang-Undang Bea Meterai di tahun 2015 ini, termasuk mengenai perubahan tarif Bea Meterai. Apabila pemerintah dan DPRmenyetujui Undang-Undang Bea Meterai yang baru, segala ketentuan dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru, tidak akan diberlakukan saat itu juga, tapi satu tahun sejak tanggal diundangkan.

“Hal ini untuk mempersiapkan sosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan adminisitrasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Rencana pemerintah untuk menaikan dan memperluas objek bea materai menuai respon negatif dari anggota Komisi XI Ecky Awal Muharram. Soalnya rencana tersebut dinilai kontraproduktif, bahkan membebani masyarakat.

“Kebijakan kenaikan dan memperluas bea materai ini ialah cerminan dari strategi fiskal pemerintah yang kontraproduktif dan akan membebani masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ecky, perlambatan ekonomi saat ini semestinya mendorong pemerintah melakukan kebijakan yang tidak membebani rakyat. Sayangnya, rencana kebijakan tersebut bertolak belakang dengan strategi ekspansi fiskal menstimulus perekonomian meningkatkan daya beli masyarakat. Akibatnya, masyarakat terbebani dalam kegiatan transaksi ekonomi mereka.

“Sehingga malah makin melemahkan perekomian,” imbuhnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu lebih jauh berpandangan rencana kebijakan tersebut setidaknya menjadikan tidak fokusnya pemerintah dalam melaksanakan strategi fiskal pemerintah dalam upaya untuk menggenjot perekonomian. Ia menilai pemerintah tepat dalam menaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Namun, dengan  dengan adanya rencana kebijakan bea materai  tersebut menjadi kontraproduktif.

“Dari kebijakan ini terlihat strategi fiskal pemerintah tidak fokus, apakah mau ekspansi atau kontraksi. Padahal kemarin pemerintah baru saja menaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengurangi potensi pendapatan pajak sebesar 11 triliyun rupiah dalam rangka menggenjot perekonomian, itu adalah strategi ekspansi fiskal yang saya kira tepat. Tapi kenaikan bea materai ini malah sebaliknya. Kalau begitu, buat apa PTKP dinaikan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait