Perppu Calon Tunggal Pilkada Bukan Pilihan Utama Jokowi
Berita

Perppu Calon Tunggal Pilkada Bukan Pilihan Utama Jokowi

Jalan keluarnya masih dikonsultasikan dengan sejumlah pimpinan lembaga negara.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Suasana pemungutan suara Pilkada. Foto: SGP (Ilustrasi)
Suasana pemungutan suara Pilkada. Foto: SGP (Ilustrasi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodir calon tunggal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukanlah opsi yang dikedepankan. Arahan tersebut diberikan Jokowi pada saat rapat terbatas di kantor Presiden di Jakarta, Selasa (4/8).

Rapat terbatas itu juga dihadiri antara lain oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Menko Pembanguan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Sebagaimana dikutip dari laman setkab, Menko Polhukam Tedjo mengatakan, keputusan pemerintah terkait calon tunggal Pilkada itu masih harus dikonsultasikan dengan lembaga lain.

Atas dasar itu pula, Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla mengadakan pertemuan dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Setya Novanto, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua MK Arief Hidayat, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, dan Ketua BPK Harry Azhar Azis, hari ini di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).

Pertemuan Jokowi dengan pemimpin lembaga negara itu berlangsung tertutup. “Untuk itu mohon bersabar karena ini masih harus dikonsultasikan kemudian, ya mungkin ingin menafsir hasilnya, tetapi  pemerintah atau Presiden belum memutuskan sesuatu pada Sore hari ini,” kata Tedjo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang, telah berakhir Senin (3/8) pukul 16.00 WIB. Meski sudah ditutup, tapi masih terdapat tujuh daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua pasangan calon.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menyebutkan, ketujuh  daerah yang pasangan calonnya kurang dari dua itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terhadap tujuh daerah tersebut, menurut Husni, KPU telah memberikan arahan untuk melakukan rapat pleno dan membuat berita acara. Selain itu, KPU juga telah menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penundaan tahapan pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2015, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan.

“Demi kepastian hukum, keputusan yang diambil KPU adalah independen, tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, jadi KPU tidak menunggu keputusan pihak lain di luar KPU. Meskipun demikian, apabila nanti keluar aturan baru yang harus dirujuk oleh KPU, maka KPU siap merujuknya,” tegas Husni.

Tags:

Berita Terkait