Nasabah Perusahaan Pialang Kecewa BAPPEBTI
Berita

Nasabah Perusahaan Pialang Kecewa BAPPEBTI

BAPPEBTI berkewajiban melindungi masyarakat dari praktek perdagangan berjangka yang merugikan.

FNH
Bacaan 2 Menit
Nasabah Perusahaan Pialang Kecewa BAPPEBTI
Hukumonline
Sugiarto Hadi, seorang pengusaha, menyesalkan sikap BAPPEBTI atas perkara yang ia laporkan. Lembaga di bawah Kementerian Pedagangan (Kemendag) tersebut dinilai seakan ingin melepaskan tanggung jawab dengan menyatakan agar kasus ini dibawa ke pengadilan atau badan arbitrase.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Hadi, Rocky Nainggolan dalan konferensi pers di Jakarta, Senin (14/9). “Kalau dibawa ke pengadilan, maka yang berwenang untuk mengajukan ini adalah BAPPEBTI berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan oleh PPNS-nya,” kata Rocky.

Sikap ini dinilai Rocky sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). UU PBK memberikan tiga wewenang kepada BAPPEBTI yakni wewenang pengawasan, regulator dan penegakan hukum. BAPPEBTI wajib melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan dan PBK wajib dieselenggarakan secara teratur, wajar, efisien, efektif dan terlindungnya masyarakat dari tindakan yang merugikan.

Pada awal kasus ini dilaporkan ke BAPPEBTI, lanjut Rocky, ditemukan adanya kejanggalan yang merugikan kliennya. Namun ternyata, belakangan tim pemeriksa lain dibentuk untuk menggantikan tim pemeriksa sebelumnya. Tim pemeriksa yang beru dibentuk dinilai tidak independen dan tidak kompeten.

Selain itu, Rocky mengeluhkan bagaimana rumitnya berhadapan dengan PT MIF dan BAPPEBTI. Ia pernah  meminta laporan jurnal trading karena itu merupakan hak nasabah. Setelah MIF menolak memberikan jurnal trading versi pedagang dengan alasan sudah diberikan ke BAPPEBTI, usaha Rocky untuk meminta laporan tersebut kemudian juga ditolak oleh BAPPEBTI. Alasannya, BAPPEBTI tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan kepada nasabah. “Kata mereka sesuai dengan Pasal 8 UU PBK, tetapi sebenarnya tidak berbunyi seperti itu,” jelasnya.

Kekecewaan lain terhadap sikap BAPPEBTI adalah adanya dugaan afiliasi antara MIF dan SAM. Padahal, lanjutnya, perusahaan pialang dan pedagang tidak boleh memiliki hubungan dan saling kenal. Namun faktanya, MIF dan SAM berada di satu gedung hanya di lantai berbeda. Temuan ini pun tak direspon oleh BAPPEBTI.

“Sudah enam kali mengirim surat ke Kementerian Perdagangan, tetapi beliau tetap diam saja,” imbuhnya.

Melihat kenyataan tersebut, Rocky kemudian mengadukan perihal ini kepada Komisi VI DPR. Ia kemudian mengapresiasi langkah Komisi VI DPR yang akan membahas kasus ini dalam rapat dengar pendapat, Selasa (15/9). “Saya apresiasi karena Komisi VI DPR merespon kasus ini,“ papar Rocky. Ketika diminta konfirmasi kepada Komisi VI DPR, anggota Komisi VI Aria Bima tidak menjawab telepon dari hukumonline.

Awalnya, Hadi melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh MIF selaku perusahaan pialang terbesar di Indonesia. Menurut pengakuan Hadi yang diwakili oleh Kuasa Hukum Rocky Nainggolan, kerugian yang diderita akibat kecurangan MIF mencapai nilai Rp34 miliar.

Rocky menceritakan kronologis peristiwa. Tepatnya 13 November 2014, kliennya resmi menjadi nasabah MIF dengan menandatangani satu bundle perjanjian yang sudah disiapkan oleh pialang, terutama Perjanjian Amanat dan menyetorkan sejumlah dana ke rekening pialang.

Setelah itu, Hadi kemudian melakukan transaksi secara bilateral dengan pedagang yang sudah ditentukan oleh pialang yakni PT. SAM dengan komoditi FOREX dan Locco London melalui internet secara online menggunakan sistem Meta Trader. Cara transaksi seperti ini dikenal dengan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).

Namun apa yang terjadi? Hanya dalam jangka kurang dari satu bulan, atau tepatnya hanya enam belas hari transaksi, Hadi mengalami kekalahan atau kerugian sebesar Rp34 miliar. Rocky menjelaskan, selama bertransaksi kliennya sudah mengalami berbagai kejanggalan. Kejanggalan yang terjadi adalah kliennya mengalami kesulitan-kesulitan khususnya pada waktu mengambil posisi untuk memasuki pasar (entry market) dan strategi menutup posisi untuk keluar dari pasar (exit market).

Keluhan tersebut kemudian sudah disampaikan oleh Hadi kepada pihak MIF. Namun, keluhan tersebut tidak ditanggapi oleh MIF. MIF berkilah, kegagalan entry market dan exit market disebabkan oleh koneksi internet yang bermasalah sehingga MIF hanya meminta Hadi untuk melakukan pengecekan terhadap koneksi internet. Mediasi pun dilakukan. namun gagal.

Akhirnya, Hadi melaporkan permasalahan yang ia alami ke BAPPEBTI. Rocky mengklaim BAPPEBTI tidak pernah memperlihatkan hasil pemeriksaan atau audit kepada nasabah. Lalu muncul surat yang menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan oleh kliennya adalah wajar, transparan, dan fair. Setelah sebelumnya dilakukan penelusuran, terjadi split, delay dan reject terhadap transaksi Hadi sehingga yang bersangkutan tidak dapat melakukan transaksi serta keluar dari market. Akibatnya, transaksi berjalan terus hingga mengakibatkan kerugian terhadap kliennya.
Tags:

Berita Terkait