OJK: Putusan Pailit AAA Sekuritas Tak Sesuai UU
Berita

OJK: Putusan Pailit AAA Sekuritas Tak Sesuai UU

Terkait kasus ini OJK telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, namun belum ada tanggapan atas surat tersebut.

CR19
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat suara mengenai putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Andalan Artha Advisido (AAA Sekuritas). Menurut Deputi Eksekutif Pasar Modal II OJK Nurahman, gugatan pailit yang diajukan dua nasabah AAA Sekuritas, Ghozi Muhammad dan Azmi Ghozi itu tak sesuai perundang-undangan.

“Kalau peraturannya iya. Ya mestinya nggak bisa, semestinya loh ya,” katanya saat ditemui di Kantor OJK di Jakarta, Kamis (17/9).

Alasannya, lanjut Nurahman, jika mengacu UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, OJK yang berwenang mengajukan pailit untuk perusahaan yang bergerak di sektor pasar modal. Hal itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU bahwa untuk perusahaan yang bergerak di sektor pasar modal, yang dapat mengajukan pailit hanya Badan Pengawas Pasal Modal (Bapepam-LK) –sekarang OJK-.

Atas dasar itu, Nurahman menambahkan, OJK telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan permohonan gugatan dengan nomor register: 08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pusat tersebut. Dalam suratnya, OJK memaparkan mengenai siapa yang berhak mengajukan pailit terhadap perusahaan di sektor pasar modal.

“Kita sih kirim surat ke mereka kasih tahu ada peraturannya kaya gini loh, kira-kira gitu,” jelasnya singkat.

Sayangnya,  Nurahman enggan menyebutkan kapan surat itu dilayangkan. Ia hanya mengatakan bahwa surat itu sudah lama dikirimkan oleh OJK. Menurutnya, hingga kini OJK belum juga mendapatkan respon terkait surat yang diajukannya itu. “Belum dapet responnya,” katanya singkat.

Terpisah, Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) James Purba menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit AAA Sekuritas itu. Selain dinilai melanggar ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, ia menyebut kalau dari awal proses persidangan permohonan pailit ini sudah menjadi permasalahan.

Tags:

Berita Terkait