KPK Geledah Gudang Hutama Karya
Aktual

KPK Geledah Gudang Hutama Karya

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Geledah Gudang Hutama Karya
Hukumonline
KPK pada hari ini menggeledah gudang PT Hutama Karya dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011.

"Hari ini (terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di kabupaten Agam), penyidik KPK melakukan geledah di Gudang PT HK (Hutama Karya) di daerah Bogor," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Kamis.

KPK pada Rabu (3/3) juga sudah menggeledah empat tempat lain yaitu rumah tersangka mantan pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretarian Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 Dudy Jucom di kawasan Jatibening, Bekasi; rumah dan kantor rekanan di kawasan Tebet Jakarta Selatan; serta salah seorang panitia pengadaan di Jalan Kramat.

Selain Dudy, KPK juga menetapkan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan.

Dudy yang saat ini berstatus sebagai eselon 2 sudah berpindah ke Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri dan menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi.

Sedangkan Budi juga sudah divonis dalam kasus lain di KPK yaitu korupsi pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.

Budi hanya divonis selama 3,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp30 juta, padahal jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta agar Budi divonis selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp576 juta.
Tags: