Pengadilan Tinggi Mataram Dukung KY Bongkar “Kongkalikong” Andriani
Berita

Pengadilan Tinggi Mataram Dukung KY Bongkar “Kongkalikong” Andriani

Dalam persidangan Andri Tristianto, jaksa KPK mengungkap adanya percakapan antara mantan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Andriani dengan terdakwa melalui media sosial melalui "BBM" dan "WhatsApp".

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto di Jakarta, Kamis (28/7).
Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto di Jakarta, Kamis (28/7).
Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendukung Komisi Yudisial (KY) yang berniat ingin membongkar adanya keterlibatan mantan ketua pengadilan tinggi setempat, Andriani, dalam dugaan "kongkalikong" sejumlah perkara dengan Mahkamah Agung (MA).
"Jika memang itu dibutuhkan, kami persilahkan," kata Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Amriyat kepada wartawan di Mataram, kemarin.
Hal itu diungkapkannya sesuai dengan pernyataan juru bicara KY Farid Wajdi, yang mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami keterangan yang muncul dari persidangan terdakwa Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.
Dalam persidangan Andri Tristianto, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya percakapan antara mantan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Andriani dengan terdakwa melalui media sosial melalui "BBM" dan "whatsApp". (Baca juga: Pegawai MA Akui Sebagian Hartanya dari Urus Perkara)
Disebutkan bahwa Andriani meminta Andri untuk mengkondisikan empat perkara, antara lain perkara dengan pengantar perkara nomor 2970, pengantara perkara nomor 2971, perkara kasasi nomor 148 K/Pdt/2016, dan perkara kasasi nomor 163 K/Pdt/2016.
Bahkan dalam perbincangannya disebutkan bahwa sebelum menghubungi Andri, Andriani diarahkan oleh Ketua Muda MA Bidang Perdata Djafni Djamal untuk menghubungi Andri untuk penyelesaian empat perkara tersebut.
Sehubungan hal itu, Amriyat menegaskan bahwa pihaknya akan terbuka kepada KY jika dibutuhkan informasi atau pun dokumen yang menduga adanya keterlibatan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Andriani.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait