Tax Amnesty Resahkan Masyarakat, Presiden Minta Menkeu Beri Penjelasan
Berita

Tax Amnesty Resahkan Masyarakat, Presiden Minta Menkeu Beri Penjelasan

Pemerintah membantah jika dikatakan bahwa program tax amnesty mulai tidak tepat sasaran.

Oleh:
Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: YOZ
Ilustrasi: YOZ
Kebijakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah tak hanya meresahkan pengusaha yang menimbun hartanya di luar negeri. Akhir-akhir ini, masyarakat awam juga resah dengan pelaksanaan program pemerintah tersebut. Hal ini diakui Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.  

Menurut Pram -sapaan Pramono Anung-, ada pertanyaan yang seharusnya segera dijawab di kalangan Dirjen Pajak maupun Kementerian Keuangan berkaitan dengan apa yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini yang merasa resah terhadap pelaksanaan program tax amnesty itu. Namun demikian, Seskab menegaskan program tax amnesty tetap harus berjalan karena secara langsung Presiden turun tangan terhadap hal tersebut.

Soal keresahan masyarakat, Pram mengingatkan bahwa semangat dari tax amnesty itu adalah bagaimana repatriasi dan deklarasi bagi wajib-wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak. Bukan yang sudah tertib membayar pajak malah kemudian dikejar-kejar.

“Bukan yang sudah tertib membayar pajak malah kemudian dikejar-kejar. Atau juga, yang katakanlah ininya (pajaknya, red) kecil tetapi karena kealpaan, kelupaan kemudian mereka sekarang mumpung ada kesempatan dan mereka mendeklarasikan itu ikut tax amnesty, itu yang dikejar-kejar,” kata Pramono seperti dikutip dari situs Seskab, Senin (29/8) siang.

Menurutnya, semangat tax amnesty adalah bagaimana dana-dana di luar negeri (LN), apakah itu dalam bentuk aset atau dalam bentuk uang bisa segera kembali digunakan untuk membangun republik ini. Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan tools atau langkah berikutnya agar UU perpajakan makin baik dan makin sehat.

“Misalnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan, kemudian jangan sampai ada double taxation untuk deviden, dan sebagainya. “Kalau itu bisa dilakukan, kami meyakini bahwa ekonomi kita akan sehat, perpajakan kita akan sehat, tax base-nya makin lebar,” ujar Pram mencontohkan.

Oleh karena itu, supaya ini tidak berkepanjangan tentunya pemerintah dalam hal ini Presiden, akan segera meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dirjen Pajak untuk menjelaskan keresahan ini jangan sampai ke mana-mana. (Baca Juga: 7 Informasi Tax Amnesty yang Patut Diketahui Wajib Pajak)

“Jadi sekali lagi, semangat utama dari tax amnesty ini adalah bagaimana dana-dana besar yang ada di luar, baik itu berupa repatriasi maupun deklarasi segera bisa masuk ke dalam dan ini memang memerlukan waktu. Dan mudah-mudahan September ini semakin besar dana yang akan masuk,” jelas Pram.

Meski demikian, ia membantah jika dikatakan bahwa program tax amnesty mulai tidak tepat sasaran. “Bukan tidak tepat sasaran tetapi ada orang yang kemudian menggunakan ini menjadi rumor isu politik. Saya kebetulan membaca semuanya. Kita juga meminta kepada Dirjen Pajak untuk segera mengantisipasi ini, jangan sampai kemudian rumor ini menjadi berkembang di masyarakat. Kami membaca itu dan kami mengikuti itu,” tegasnya.

Terkait gugatan masyarakat atas pelaksanaan tax amnesty, Pram menegaskan, siapapun yang melakukan gugatan itu tentunya pemerintah siap menghadapi. Menurutnya, Presiden telah meminta kepada setiap pihak, bukan hanya pada tingkat eselon 1, tapi pada tingkat menteri untuk hadir pada saat sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Pram juga menegaskan bahwa undang-undang ini berlaku untuk semua. “Undang-undang kan tidak boleh ada diskriminasi, tetapi penjelasan-penjelasan awalnya, naskah akademiknya itu dengan jelas menjelaskan bahwa ini untuk wajib pajak yang dulu belum melaporkan, terutama yang besar-besar (pemilik dana besar dan menyimpan di luar negeri) ya,” pungkas Pram.

Seperti diketahui, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) bersama dua warga negara, Samsul Hidayat dan Abdul Kodir Jailani, resmi mendaftarkan uji materi sejumlah pasal UU Tax Amnsety.  Ada beberapa pasal dan ayat yang dipersoalkan dalam UU tersebut, yaitu Pasal 1 ayat (1), (7); Pasal 3 ayat (1), (3) dan (5); Pasal 4; Pasal 11 ayat (2), (3); Pasal 19; Pasal 21; Pasal 22; dan Pasal 23. (Baca Juga: Legalkan Pencucian Uang, UU Pengampunan Pajak Diuji ke MK)

“UU Tax Amnesty ini sama saja praktik legal pencucian uang dan mereduksi seluruh proses penegakkan hukum, norma-norma penegakkan uang diruntuhkan oleh UU Tax Amnesty,” ujar kuasa hukum pemohon, Sugeng Teguh Santoso, pada 13 Juli lalu.

Tags:

Berita Terkait