KPK Terima 30 orang Penyidik Baru dari Kepolisian
Berita

KPK Terima 30 orang Penyidik Baru dari Kepolisian

Tercatat ada sekitar 30 orang penyidik baru dari Polri yang sudah diterima oleh KPK beberapa waktu lalu. Saut bahkan menargetkan KPK akan punya sekitar 3.000 orang pegawai pada 2019.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerima tambahan penyidik baru yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia.
"Masuknya beberapa penyidik baru agar membuat negara ini cepat lepas dari jeratan perilaku korup yang semakin mengkhawatirkan, termasuk di luar pulau Jawa yang dalam banyak kasus belum tersentuh secara sempurna," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Tercatat ada sekitar 30 orang penyidik baru dari Polri yang sudah diterima oleh KPK beberapa waktu lalu. Saut bahkan menargetkan KPK akan punya sekitar 3.000 orang pegawai pada 2019.
"Dalam pikiran saya, KPK sekarang hingga masa akhir kami berlima pada 2019 paling tidak akan memiliki 3.000 pegawai dari sekitar 1.200-an yang ada saat ini. Mereka tentunya terdiri atas berbagai keahlian dan latar belakang yang akan mengisi posisi di jajaran deputi informasi dan data, pencegahan, penindakan, pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Rakyat di banyak Wilayah saat ini merasakan ketidakadilan dan selalu memanggil-manggil pertolongan dari KPK, ini harus direspons," tambah Saut. (Baca juga: Sarjana Baru Siapkan Dirimu, KPK Kembali Buka Lowongan 400 Orang)
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa KPK saat ini juga sedang mencari tambahan pegawai melalui program Indonesia memanggil.
"Saya belum dapat laporan yang terakhir, tapi pada 2016 KPK akan menambah 150 orang pegawai, pada 2017 dapat tambahan 400 pegawai. Semua direkrut pada 2016 sehingga awal 2017 semuanya sudah 'on board'," kata Agus.
Di Deputi Penindakan KPK saat ini penyidik berjumlah 91 orang yang terdiri atas penyidik Polri dan penyidik independen yang diangkat sendiri oleh KPK, selanjutnya penyelidik berjumlah 118 orang dan penuntut umum berjumlah 88 orang yang berasal dari Kejaksaan Agung.
Tags: