Begini Isi PP tentang Ormas yang Didirikan WNA
Berita

Begini Isi PP tentang Ormas yang Didirikan WNA

Ada izin prinsip dan izin operasional yang wajib dipenuhi.

FAT
Bacaan 2 Menit
Begini Isi PP tentang Ormas yang Didirikan WNA
Hukumonline
Setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menandatangani PP Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing (WNA).

Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, pertimbangan PP ini agar ormas yang didirikan WNA di Indonesia perlu menghormati kedaulatan NKRI, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

PP ini mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum, serta tata cara pengenaan sanksi bagi ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain.PP Nomor 59 Tahun 2016 ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Desember 2016 lalu.

Dalam PP disebutkan, ormas yang didirikan WNA tersebut terdiri dari badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain tersebut terdiri atas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang mengelola dana secara mandiri dan badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang melaksanakan program kegiatan dari lembaga donor asing. (Baca Juga: PP Organisasi Kemasyarakatan Diteken Presiden, Begini Isinya)

Menurut PP ini, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin dari pemerintah pusat. Izin tersebut berupa izin prinsip dan izin operasional. “Izin prinsip sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri), dan izin operasional diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal  4 ayat (4) PP tersebut.

Untuk memperoleh izin prinsip, menurut PP ini, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dan memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba. “Izin prinsip sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat tiga bulan sebelum izin prinsip berakhir,” bunyi Pasal 7 ayat (2,3) PP ini.

PP ini menegaskan, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus mempunyai tempat kedudukan manajemen efektif dan berkantor pusat di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Izin prinsip bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan laindiperoleh melalui tahapan pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, pertimbangan dari tim perizinan dan penerbitan.

“Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada Menteri,” bunyi Pasal 10 ayat (1) PP ini. (Baca Juga: Lewat Ormas, Buruh Ingin Bentuk Blok Politik)

Dalam hal izin prinsip diberikan, menurut PP ini, Menteri memberikan izin kepada pemohon untuk bermitra dengan satu kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Sementara dalamhal izin prinsip ditolak, pemohon tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia.

Adapun izin operasional bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, menurut PP ini, hanya dapat diberikan setelah ormas mendapatkan izin prinsip. Untuk memperoleh izin operasional, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memiliki perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya dan rencana kerja tahunan dengan Pemerintah Daerah setempat.

“lzin operasional sebagaimana dimaksud pada diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang. Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat tiga bulan sebelum izin operasional berakhir,” bunyi Pasal 16 ayat (3,4) PP tersebut.

Menurut PP ini, pengajuan permohonan izin operasional diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.

Personel Ormas
Menurut PP ini, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang telah mendapatkan izin prinsip dan izin operasional dapat menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia. Ormas sebagaimana dimaksud dalam menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia wajib mempekerj akan staf berkewarganegaraan Indonesia.

PP ini juga menjelaskan, bahwa ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat mengajukan permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing paling banyak tiga orang. Setiap staf berkewarganegaraan asing yang telah disetujui oleh tim perizinan untuk bekerja pada ormas yang didirikan oleh WNA, wajib tunduk dan patuh pada perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP ini juga menegaskan, ormas badan hukum sebagaimana dimaksud hanya dapat disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan.Untuk memperoleh pertimbangan tersebut, ormas badan hukum sebagaimana dimaksud mengajukan permohonan kepada Menteri selaku koordinator tim perizinan.

Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan dengan melampirkan persyaratan antara lain surat permohonan pertimbangan pengesahan,surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah dan struktur kepengurusan yayasan. (Baca Juga: Antisipasi Ormas Anti Pancasila, UU Ormas Bakal Direvisi)

Sanksi
Dalam hal ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, menurut PP ini, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin operasional, pencabutan izin operasional, pembekuan izin prinsip, pencabutan izin prinsip dan/atau sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi dapat melakukan secara bertahap dan/atau tidak bertahap, penjatuhan sanksi oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui tim perizinan, pembatalan perjanjian tertulis oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui tim perizinan.

“Penjatuhan sanksi administratif untuk Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan penjatuhan sanksi administratif terhadap Ormas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” bunyi Pasal 33 PP tersebut.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Desember 2016, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Tags:

Berita Terkait