Pemerintah Ajukan Kasus Montara ke PN Jakpus
Berita

Pemerintah Ajukan Kasus Montara ke PN Jakpus

PTTEP dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut.

ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
id.wikipedia.org
id.wikipedia.org
Pemerintah akan mengajukan gugatan hukum atas kasus pencemaran lingkungan di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur, akibat ledakan di fasilitas pengeboran ladang minyak Montara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (10/1), menjelaskan bahwa Pemerintah akan mengejar pertanggungjawaban PTTEP Australasia sebagai kontraktor di ladang migas tersebut.

Menurut Havas, perusahaan asal Thailand itu tidak memiliki iktikad baik dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut. (Baca Juga: Kasus Montara, Tim Advokasi Minta Pemerintah Bekukan Izin PTTEP)

Perusahaan tersebut telah 13 kali digugat, tetapi terus mengabaikan gugatan. Bahkan, pemerintah Indonesia, Australia, dan Thailand pernah membentuk tim khusus pada tahun 2013 untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, PTTEP tidak datang saat penandatangan nota kesepahaman soal penyelesaian interim.

"Kami sudah rapat sekali dengan Dubes Australia, rencananya awal tahun ini kami akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang mengajukan gugatan Kejaksaan Agung yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kami," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Pemerintah tidak bisa menggugat pihak yang melakukan pencemaran lingkungan atas nama rakyat.Oleh karena itu, Pemerintah melayangkan gugatan atas nama negara guna menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut.

Meski demikian, masyarakat NTT sendiri telah melayangkan gugatan kepada pihak perusahaan tersebut di Australia. (Baca Juga: Pemerintah Didesak Tuntaskan Kasus Blok Montara)

Arif menambahkan bahwa desakan pemerintah kepada pihak Australia untuk mendesak PTTEP bertanggung jawab atas insiden tersebut. Dukungan dari Australia dinilai penting lantaran kedua negara telah sepakat untuk bekerja sama dalam pencegahan kasus tumpahan minyak.

"Kami tidak menuntut tanggung jawab hukum pemerintah Australia. Sama halnya dengan tumpahan minyak di Teluk Meksiko, Amerika 'kan tidak menggugat Inggris, tetapi menggugat perusahaannya," ujarnya. (Baca Juga: Pengadilan Australia Terima Gugatan Petani Rumput Laut Indonesia)

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Federal Australia di Sydney, menerima gugatan class action para petani rumput laut Indonesia asal Nusa Tenggara Timur yang menuntut keadilan atas petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor pada 21 Agustus 2009. Pencemaran minyak di Laut Timor mengotori dan menghancurkan areal budidaya rumput laut milik para petani nelayan di pesisir kepulauan Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa Pemerintah akan mengejar penyelesaian kasus yang terjadi pada tahun 2009.

"Kasusnya sudah lama sekali enggak dikejar, sekarang kami kejar," katanya.

Tags:

Berita Terkait