Pentingnya Komisi ASN di Mata KPK
Berita

Pentingnya Komisi ASN di Mata KPK

Telah membudayakan sistem yang baik dalam menyeleksi pejabat tinggi ASN.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)meminta revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak berdampak pada pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara. "Sebaiknya jangan dibubarkan," kata ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo seusai menjadi pembicara dalam seminar "Revisi UU ASN: Perlukah?" di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (7/2).

Menurut Agus, keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki nilai positif di mata KPK. Menurutnya, selama ini keberadaan KASN telah memonitor pelaksanaan kebijakan ASN serta menegakkan pemberlakuan sistem yangbaik yangdigunakan untuk menyeleksi pejabat tinggi ASN.

"Fungsinya sangat penting karena sudah membudayakan merit system serta seleksi ASN secara terbuka," kata dia sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara(Baca Juga : Hukum Sulit Menjerat ASN yang Lakukan 'Jual-Beli Jabatan')

Oleh sebab itu, lanjut Agus, jika KASN dibubarkan secara bersamaan juga berpotensi menghilangkan sistem merit serta peniadaan seleksi untuk pengangkatan tenaga honorer yang selama ini telah terbangun.

Apalagi dalam draf revisi UU ASN, peniadaan seleksi untuk pengangkatan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) menjadi ASN memang menjadi salah satu usulan. Menurut dia, usulan itu justru akan mempersulit upaya untuk mewujudkan SDM ASN yang bersih dan berkompeten.

"Mengenai pengangkatan honorer (tanpa seleksi) saya termasuk yang cukup prihatin, sebab walaupun itu ditujukan untuk guru atau perawat lalu apakah anda rela jika yang menjadi guru dari anak kita orangnya tidak kompeten? Itu tetap harus dipertimbangkan secara masak," kata dia.

Ia berharap, dalam revisi UU ASN ke depan justru mampu memperkuat reformasi birokrasi, di antaranya yang terpenting adalah menghilangkan tumpang tindih tugas dan fungsi antar institusi birokrasi. (Baca Juga: Begini Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Inpassing)

"Reformasi birokrasi jangan dilihat sepotong tetapi luas. Selama ini masih banyak tumpang tindih. Seperti di laut kita ada empat bahkan lima aparatur sipil negara yang menangani," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo juga sepakat KASN tetap dipertahankan. Menurut Eko, dihapuskannya KASN akan membuat praktik tindak pidana suap di lingkungan ASN semakin menjamur.

"Ada KASN saja suap masih ditemukan, apalagi jika KASN tidak ada? " kata mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu.

Sebelumnya, Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) berharap keberadaan dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pengawas proses rekrutmen pegawai di institusi pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah tetap dipertahankan. (Baca Juga: Pukat UGM Berharap Komisi ASN Tetap Dipertahankan)

Peneliti Pukat UGM Zaenurrohman menilai, usulan wacana pembubaran KASN oleh DPR melalui Revisi Undang-Undang (RUU) ASN terlalu berlebihan jika didasarkan pada alasan pemborosan anggaran.“Kalau alasannya pemborosan anggaran, ini mengada-ada karena setiap lembaga negara pasti membutuhkan anggaran,” kata dia.

Menurut dia, keberadaan KASN dinilai masih relevan untuk dipertahankan guna mencegah terjadinya proses pengisian jabatan publik yang diselewengkan melalui suap, jual beli jabatan, atau berdasarkan rekomendasi atas dasar relasi atau kekerabatan. Sebaliknya, lanjut Zaenur, masih tingginya kasus jual beli jabatan di lingkungan ASN seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Klaten justru menjadi momentum pemerintah untuk memperkuat tugas dan kewenangan lembaga yang baru dibentuk pada 2014 itu.

Dia menilai keberadaan KASN bisa menjadi faktor pengganggu bagi oknum politisi yang diduga menyalahgunakan wewenangnya Sebab, selama ini pengisian sektor jabatan pimpinan tinggi rentan dengan kepentingan politis. “Memang peran KASN belum banyak terdengar dan baru terlihat akhir-akhir ini. Namun itu tidak bisa menjadi ukuran efektif atau tidaknya lembaga itu,” kata dia. 
Tags:

Berita Terkait