Peraturan Teknis Pajak Progresif Masih Dibahas
Berita

Peraturan Teknis Pajak Progresif Masih Dibahas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menyamakan pemahaman persepsi dengan Kementerian Keuangan.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil. Foto: RES
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil. Foto: RES
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, penyusunan peraturan teknis mengenai pajak progresif tanah sedang dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan. "Kami baru menyamakan pemahaman persepsi antara Kementerian Agraria dengan Kementerian Keuangan. Intinya bagaimana kita mencegah orang berspekulasi tanah yang berlebihan," kata Sofyan di Jakarta, Kamis (16/2).

Sofyan memastikan pembahasan peraturan tersebut belum menyangkut besaran pajak atau hal teknis lainnya, karena proses pemahaman persepsi terus berjalan dan diskusi masih berjalan dengan baik. "Kalau itu sekarang tidak ada perubahan apa-apa, tapi kita akan pikirkan itu ke depan," katanya.

Sofyan menegaskan penerapan pajak progresif tanah dilakukan untuk memberikan rasa keadilan dan kesempatan kepada masyarakat menengah bawah yang selama ini tidak mendapatkan akses atas kepemilikan lahan. (Baca Juga: Cegah Spekulan Lewat Pajak Progresif Tanah “Nganggur”)

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan program komprehensif kebijakan ekonomi berkeadilan yang mencakup tiga area pokok yaitu kebijakan berbasis lahan, kebijakan berbasis kesempatan serta kebijakan berbasis peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Untuk kebijakan berbasis kesempatan, kunci utamanya adalah sistem perpajakan yang baik terutama melalui pengenaan pajak progresif tanah terhadap pihak yang memiliki aset, modal kuat dan profit besar.

Pajak ini dibutuhkan sebagai sumber pembiayaan untuk membantu pihak yang lebih lemah, karena selama ini ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi capital gain tax, serta mengenakan disinsentif melalui unutilized asset tax untuk mencegah spekulasi tanah maupun pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati sebelum mengeluarkan kebijakan. Menurutnya, jangan sampai kebijakan tersebut menuai polemik pasca diterbitkan, seperti PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pemerintah hati-hati (mengeluarkan kebijakan), harus punya kajian lengkap sampai keluar pernyataan itu. Kita dari DPR mengingatkan,” kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (8/2). (Baca Juga: Pemerintah Diminta Hati-Hati Terapkan Pajk Progresif Tanah Nganggur)

Menurut Misbakhun, masih ada cara lain yang bisa digunakan untuk mempajaki tanah nganggur. Pertama, misalnya, membuat larangan kepada masyarakat untuk memiliki tanah lebih dari 6000 m2 jika tak difungsikan. Kedua, pengenaan PNBP lewat pengalihan tanah, jika tanah tersebut dialihkan menjadi jalan tol misalnya.

Sementara itu, Direktrur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengaku bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penuh rencana pajak progressif tanah nganggur yang dicanangkan oleh Kementerian ATR. Tak lama setelah wacana tersebut digulirkan, Kementerian ATR melakukan pertemuan dengan Kemenkeu berserta Kementerian Kooordinator Perekonomian (Kemenko).

Saat ini, lanjut Yoga, seluruh pihak terkait tengah mengkaji mekanisme yang digunakan untuk menerapkan pajak progresif tanah nganggur tersebut agar kebijakan menjadi lebih tepat sasaran dan tidak kontradiktif saat diterapkan di lapangan.
Tags:

Berita Terkait