Pemerintah Diminta Hati-hati Terapkan Pajak Progresif Tanah ‘Nganggur’
Berita

Pemerintah Diminta Hati-hati Terapkan Pajak Progresif Tanah ‘Nganggur’

Agar tak menuai polemik.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Pemerintah berencana akan menerapkan tarif pajak progresif untuk tanah dan lahan kosong yang tidak digunakan. Selain demi mencegah spekulan, pajak progresif tanah tak terpakai (nganggur) diharapkan dapat menggerakkan ekonomi dengan cara memanfaatkan tanah untuk kegiatan produktif.

Dibalik niat positif tersebut, Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati sebelum mengeluarkan kebijakan. Menurutnya, jangan sampai kebijakan tersebut menuai polemik pasca diterbitkan, seperti PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pemerintah hati-hati (mengeluarkan kebijakan), harus punya kajian lengkap sampai keluar pernyataan itu. Kita dari DPR mengingatkan,” kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (8/2).

Menurut Misbakhun, masih ada cara lain yang bisa digunakan untuk mempajaki tanah nganggur. Pertama, misalnya, membuat larangan kepada masyarakat untuk memiliki tanah lebih dari 6000 m2 jika tak difungsikan. Kedua, pengenaan PNBP lewat pengalihan tanah, jika tanah tersebut dialihkan menjadi jalan tol misalnya. (Baca Juga: Cegah Spekulan Lewat Pajak Progresif Tanah "Nganggur")

Sementara itu, Direktrur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengaku bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penuh rencana pajak progressif tanah nganggur yang dicanangkan oleh Kementerian ATR. Tak lama setelah wacana tersebut digulirkan, Kementerian ATR melakukan pertemuan dengan Kemenkeu berserta Kementerian Kooordinator Perekonomian (Kemenko).

Saat ini, lanjut Yoga, seluruh pihak terkait tengah mengkaji mekanisme yang digunakan untuk menerapkan pajak progresif tanah nganggur tersebut agar kebijakan menjadi lebih tepat sasaran dan tidak kontradiktif saat diterapkan di lapangan.

“Kemenkeu mendukung ide itu untuk mengenakan pajak progresif itu karena tujuan baik dan tentunya sekarang kita memikirkan mekanisme yang pas, tepat, sesuai dengan sasaran, tidak salah sasaran dan tidak kontradiktif,” jelasnya.  (Baca Juga: Pajak Dana JHT Diprotes Buruh)

Mengenai sistem yang akan digunakan dalam pajak progresif tanah nganggur pun masih terus dikaji oleh pemerintah. Jika menggunakan cara perhitungan selisih harga atau Capital Gain Tax (CGT), maka diperlukan UU baru sebagai payung hukum karena mekanisme tersebut belum diatur dalam UU.

Namun pemerintah tetap bisa menerapkan pajak progressif tanah nganggur dengan menggunakan Pasal 24 ayat (2) UU PPh. Pasal 24 ayat (2) UU PPh mengenakan pajak secara final dari harga jual dengan menerapkan pajak progresif. Tetapi semua kemungkinan tersebut, kata Yoga, masih dikaji oleh pemerintah.

“Nah apakah ini berlaku untuk seluruh ukuran tanah atau tidak, ini sedang diformulasikan, tentunya kami butuh masukan yang baik dari Kementerian ATR, termasuk kriterianya. Itu kami butuh benar-benar supaya tidak salah sasaran, tanah yang menganggur seperti apa, luasnya bagaimana segala macam ini masih berjalan terus diskusi pembahasan. Target rampung, harus rampung tahun ini,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait