PHI Adili PHK di Perwakilan Negara Asing Sebagai Terobosan
Pleno Kamar 2016:

PHI Adili PHK di Perwakilan Negara Asing Sebagai Terobosan

Praktiknya, PHI memang sudah memutus perselisihan PHK di perwakilan negara asing. Karena tidak ada lembaga atau pengadilan yang diberi wewenang khusus mengadili gugatan PHK warga Indonesia di perwakilan negara asing, seperti Kedubes.

ROFIQ HIDAYAT/ASH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi : BAS
Ilustrasi : BAS
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA)  No. 4 Tahun 2016  tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Dari sekian banyaknya rumusan, salah satunya rumusan kamar perdata khusus terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di Perwakilan negara asing.

Rumusannya disepakati Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan PHK antara tenaga kerja/pekerja/buruh, pegawai/staf lokal dengan perwakilan negara asing yang ada di Indonesia, seperti Kedubes, Kuasa Usaha, dan lain-lain). Sebab, perwakilan negara asing adalah pemberi kerja seperti dimaksud Pasal 1 angka 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Karena itu, setiap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan negara asing dengan tenaga kerja/pekerja/buruh, pegawai/staf lokal berlaku UU Ketenagakerjaan. Sebab, selama ini PHK sepihak tanpa uang pesangon kerap terjadi di perwakilan negara asing, seperti beberapa Kedubes di Indonesia. Misalnya, PHK sepihak di Kedubes Afghanistan, Kedubes Brazil, Kedubes India.

Misalnya, kasus PHK tanpa pesangan sempat dialami Luis Pereira yang di-PHK sepihak oleh Kedubes Brazil. Sementara kasus serupa dialami Erna Amiarsih yang di-PHK oleh Kedubes India di Indonesia. Kedua kasus ini telah diputus oleh PHI Jakarta yang menghukum Kedubes Brazil dan India membayar kompensasi PHK dan hak-hak lainnya. Selama ini legal standing Kedubes atau perwakilan negara asing diperdebatkan lantaran mereka tidak bisa disamakan dengan perusahaan atau badan sosial. (Baca Juga: Kedutaan Brazil Digugat di Pengadilan Hubungan Industrial)

Selama ini UU Ketenagakerjaan hanya mengatur ketenagakerjaan di perusahaan atau badan sosial. Sehingga, apabila timbul persoalan ketenagakerjaan di Kedubes asing yang dialami pekerja lokal menjadi sebagian menganggap kewenangan Pengadilan Negeri, bukan PHI, atas dasar gugatan melawan hukum atau wanprestasi. Kini, rumusan ini untuk mengisi kekosongan hukum, PHK terhadap pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di kedutaan asing menjadi kewenangan PHI dan hak-haknya merujuk UU Ketenagakerjaan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan munculnya rumusan kamar perdata khusus ini disebabkan banyaknya kasus PHK di perwakilan organisasi asing yang tidak memberikan hak-hak normatif terhadap pekerjanya yang di-PHK. Padahal, para pekerjanya sudah bertahun-tahun memberikan tenaga dan pikirannya bagi perwakilan asing tersebut. Ironisnya, mereka diberhentikan tanpa adanya pesangon dan hak-hak lainnya.

“Rumusan itu datang karena kemungkinan ada perkara seperti ini yang diajukan kasasi ke MA. Tentu, perdebatan persoalan ini terjadi dari PHI hingga hakim agung/hakim ad hoc PHI MA karena ada awalnya ada perbedaan pendapat,” kata Ridwan di ruang kerjanya, Jum’at (10/2).

Kasus PHK tanpa pesangon, kata Ridwan, banyak terjadi di kedutaan besar negara lain yang ada di Indonesia. Seperti, Kedutaan Besar New Zealand dan Amerika yang mempekerjakan  warga Indonesia. Sebagai pemberi kerja, Kedubes umumnya memberlakukan hukum negaranya masing-masing dalam perjanjian kerjanya. Dengan begitu, hak-hak warga Indonesia yang bekerja di perwakilan negara asing dianggap tidak berlaku.

Menurutnya, setiap perjanjian kerja antara perwakilan negara asing dan warga Indonesia berlaku UU Ketenagakerjaan. Soalnya, perwakilan negara asing sebagai pemberi kerja dan posisi wilayah yang menjadi tempat bekerja berada di negara Indonesia. “Sehingga berlaku hukum nasional. Karena itu, diputuskan rumusan bahwa PHI berwenang memutus gugatan PHK di Perwakilan Negara Asing,” tegasnya.

Dimintai tanggapannya, mantan Hakim Ad Hoc pada PHI Jakarta, Djuanda Pangaribuan menilai positif rumusan kewenangan PHI mengadili gugatan PHK di perwakilan negara asing ini. Dia beralasan selama ini tidak ada lembaga yang paling berwenang menangani perselisihan PHK antara warga Indonesia yang bekerja di kedutaan besar negara asing. Meski PHI praktiknya belakangan menangani perkara sengketa perselisihan PHK lantaran tak ada yang menangani perkara tersebut.

“Jadi ini positif. Kalau tidak (PHI, red) siapa yang mau menyelesaikan. Anda mau menjadi korban di negeri sendiri,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada hukumonline, Senin (13/2).

Ia menilai hasil pleno kama perdata khusus yang mengatur kewenangan PHI memeriksa dan memutus perselisihan PHK antara tenaga kerja (Indonesia) dengan perwakilan negara asing ini mengakomodir praktik PHI selama ini. Karena itu, rumusan hasil pleno kamar  kamar perdata khusus ini menjadi petunjuk bagi para hakim PHI di seluruh Indonesia untuk dilaksanakan.

Menurutnya, penanganan perselisihan PHK WNI yang bekerja di kantor perwakilan negara asing prinsipnya tak berbeda dengan perkara sengketa PHK umumnya. Terhadap PHK WNI yang bekerja di perwakilan negara asing ini tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Sebaliknya, bagi warga asing yang bekerja di kantor perwakilan negara asing tersebut hanya tunduk terhadap aturan hukum negara asal mereka.

Lebih jauh, Juanda mengungkapkan tak begitu banyak perkara perselisihan PHK di kantor kedutaan negara asing yang masuk ke PHI. Dia menyebutkan PHI Jakarta sempat menangani sengketa PHK di Kedubes Brazil. Putusannya, Kedubes Brazil dihukum membayar pesangon terhadap pekerjanya yang di-PHK. Begitu pula dengan sengketa PHK di Kedubes Suriname. Putusannya pun Kedubes Suriname diwajibkan membayar pesangon terhadap pekerjanya yang di-PHK.

Mengisi Kekosongan Hukum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga M Hadi Subhan mengamini pandangan Djuanda. Ia menilai praktiknya PHI memang sudah memutus perselisihan PHK di perwakilan negara asing. Menurutnya, terbitnya rumusan pleno kamar perdata khusus ini mengisi kekosongan hukum terhadap gugatan PHK jenis ini.

Dia menilai rumusan tersebut sebagai sebuah terobosan karena UU Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) tak memberikan kewenangan PHI untuk menangani perkara sengketa PHK antara pekerja Indonesia dengan kantor perwakilan asing.

“SEMA ini untuk mengisi kekosongan hukum. Jadi mengakomodir praktik PHI selama ini, istilahnya memberi ‘baju’ kebutuhan hukum yang selama ini sudah ada, tapi tidak ada ‘bajunya’,” ujarnya menganalogikan. (Baca Juga : Lagi, PHI Hukum Kedubes Asing)

Ditegaskan Hadi, rumusan kewenangan PHI mengadili PHK di perwakilan negara asing ini tidak diatur UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI. Selama ini tidak ada lembaga atau pengadilan yang diberi wewenang khusus untuk mengadili gugatan PHK warga Indonesia yang bekerja di perwakilan negara asing. Sebab, kualifikasi subjek (pemberi kerja) dalam kedua UU tersebut adalah pengusaha, tidak mengatur perwakilan negara asing sebagai subjek.

“Secara normatifnya memang salah, tetapi ada aspek kemanfaatannya. Karena kalau antar sengketa diplomatik yang mempekerjaan WNI itu tidak ada lembaga pengadilan yang menangani, ini semacam ada kekosongan hukum. Makanya, rumusan ini terobosan yang cukup bagus, walaupun bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan,” katanya.
Tags:

Berita Terkait