Ini Info Terbaru Sebelum Pengumuman Hasil Ujian Advokat
Berita

Ini Info Terbaru Sebelum Pengumuman Hasil Ujian Advokat

Belum ada perubahan passing grade.

Oleh:
NEE
Bacaan 2 Menit
Salah satu even ujian advokat yang diselenggarakan DPN Peradi Fauzie. Foto: NNP
Salah satu even ujian advokat yang diselenggarakan DPN Peradi Fauzie. Foto: NNP
Ribuan peserta ujian advokat kini sedang menunggu nasib. Berselang dua hari ke depan, Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan akan mengumumkan hasil ujian. Pada tahun ini jumlah peserta yang ikut mencapai 5.058 orang di seluruh Indonesia.

Seyogianya hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) 2017 sudah diumumkan pada 16 Maret lalu, tetapi urung dilaksanakan. Pengumuman diundur hingga 23 Maret 2017 pukul 24.00 WIB. Ketua Panitia UPA 2017 DPN Peradi, H. Hermansyah Dulaimi menjelaskan pengunduran itu sudah diumumkan jauh-jauh hari di laman www.peradi.or.id. Melalui laman ini pula nanti hasil ujian advokat diumumkan.

Pengumuman tak sesuai jadwal awal lantaran ada kendala teknis. Pemeriksaan hasil ujian ternyata mundur dari jadwal semula. Selain itu, pengumuman baru akan disampaikan setelah Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan kembali ke Indonesia dari perjalanan ke luar negeri. Hermansyah Dulaimi memperkirakan rapat PUPA dan pengurus DPN Peradi akan digelar Rabu (22/3). (Baca juga: Ujian Advokat di Awal 2017, Jumlah Peserta Meningkat).

Walaupun yang tanda tangan pengumuman (ujian—red) itu adalah saya, tetapi harus ada ketua umum dulu,” ujarnya kepada Hukumonline melalui sambungan telepon. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Fauzie sedang menjalankan ibadah umroh.

Ia juga memastikan hingga kini belum ada perubahan kebijakan mengenai passing grade. Batas kelulusan tetap 70. Panitai UPA juga tak pasang kuota berapa yang harus lulus UPA 2017. Materi soal sama di semua lokasi ujian karena materi PKPA juga sudah terstandar. Karena itu standar kelulusannya juga sama untuk seluruh peserta UPA di manapun lokasi ujiannya. “Karena materi PKPA, soal ujian, itu semua sama seluruh Indonesia, tidak ada bedanya. Hanya pelaksanaan ujiannya di beda-beda tempat. Tapi sama standar kelulusannya,” jelas Hermansyah. (Baca juga: Begini Respons Peradi atas Uji Materi Aturan  PKPA).

Apakah Anda termasuk peserta UPA 2017? Bersiaplah menyimak pengumuman yang sudah dipersiapkan Panitia. Berdasarkan pengamatan atas ujian-ujian sebelumnya selalu ada peserta yang kurang beruntung. Cuma, Panitia sudah menegaskan tidak ada kuota kelulusan. Ini berarti jika seluruh peserta melewati passing grade 70 maka peluang kelulusan seluruhnya lebih besar. “Tidak ada kuota kelulusan,” tegas Hermansyah. (Baca juga: Monopoli Penyelenggaraan PKPA Dipersoalkan ke MK).

Bagi yang dinyatakan lulus berarti tinggal selangkah lagi menjadi advokat. Apalagi jika sebelumnya sudah mengikuti magang di firma hukum tertentu. Tinggal isi berkas, ikuti penyumpahan, Anda bisa memegang status sebagai advokat.
Tags:

Berita Terkait