Ahli Waris: Sengketa Kepemilikan Aldevco Belum Inkracht
Berita

Ahli Waris: Sengketa Kepemilikan Aldevco Belum Inkracht

Hingga kini persoalan hukumnya masih dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung.

FAT
Bacaan 2 Menit
Penyerahan saham PT  Aldevco secara simbolis dari Direktur Utama PT. Aldevco, Middyningsih kepada Direktur PKNSI Kemenkeu (kiri) di hadapan para saksi. Foto: DAN
Penyerahan saham PT Aldevco secara simbolis dari Direktur Utama PT. Aldevco, Middyningsih kepada Direktur PKNSI Kemenkeu (kiri) di hadapan para saksi. Foto: DAN
Penyerahan saham atas nama Abdoel Raoef Soehoed dan Trenggana pada PT Alumunium Development Corporation (Aldevco) dari Direktur Utama perusahaan tersebut, Middyningsih kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan masih menyisakan persoalan. Tiga ahli waris AR Soehoed yang lain, Conny Zahara Gandoimah, Syarif Anwar Soehoed dan Sheffik Soehoed melalui pengacaranya pada kantor hukum Anita Kolopaking & Partners menyatakan bahwa permasalahan kepemilikan PT Aldevco belum final.

Dalam pernyataannya, Anita Kolopaking & Partners menekankan bahwa proses perkara kepemilikan PT Aldevco oleh para waris AR Soehoed tersebut masih dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung (MA), khususnya terkait pembatalan Akta Wasiat No. 4 Tahun 2011 yang dijadikan dasar Middyningsih melakukan penyerahan PT Aldevco kepada pemerintah.

“Seharusnya Pemerintah menghormati segala proses-proses hukum yang sedang berjalan dengan menunda/menangguhkan seluruh proses serah terima PT Aldevco kepada Pemerintah RI (berada dalam status quo) sampai dengan adanya kejelasan mengenai kepemilikan PT Aldevco atau putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tulis penasihat hukum ketiga ahli waris AR Soehoed tersebut dalam pernyataannya yang diterima hukumonline.

Selain itu, melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.304/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel tertanggal 8 Maret 2016, telah diberikan izin kepada ketiga ahli waris AR Soehoed (Conny, Syarif, Sheffik) untuk diselenggarakannya RUPSLB PT Aldevco.

“Tetapi pelaksanaan dari penetapan tersebut kembali terkendala dikarenakan satu hari sebelumnya, yakni pada tanggal 7 Maret 2017, Middyningsih telah menyerahkan PT Aldevco tersebut kepada Pemerintah tanpa melibatkan ahli waris AR Soehoed, sehingga tindakan tersebut menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi kepada para ahli waris (Conny, Syarif, Sheffik)”.

Ketiga ahli waris AR Soehoed itu meragukan Akta Wasiat No. 4 Tahun 2011 yang menjadi dasar Middyningsih menyerahkan PT Aldevco kepada Pemerintah. Keraguan diutarakan lantaran saat pembuatan aka wasiat tersebut, almarhum AR Soehoed telah berusia 91 tahun dan wasiat dibuat tanpa melibatkan ahli waris lainnya. (Baca Juga: Begini Skema Penyerahan Saham PT Aldevco Kepada Pemerintah)

PT Aldevco merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 180 tertanggal 29 Februari 1988 oleh Notaris Joenoes E Maogimon dan memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehariman Republik Indonesia Nomor: C2-11478.HT.01.01.Th.’88. Perusahaan ini bergerak di bidang pemasaran alumunium dan mengembangkan industri alumunium di Indonesia.

Dalam keputusan tersebut tercatat bahwa pendiri, penyetor modal saham dan pemegang saham PT Aldevco adalah AR Soehoed, Leon Harun Iskandar Sumantri dan Paul Samadiono Samadikun. Sehingga tidak ada satupun nama Pemerintah RI yang tercatat dalam Akta Pendirian.

Namun, Middyningsih bersikukuh melakukan penyerahan kepada Pemerintah, yang berdasarkan surat-surat pernyataan dan Akta Wasiat yang berisi bahwa saham yang tercatat atas nama pemegang saham PT Aldevco tersebut adalah milik Pemerintah RI dan mereka hanyalah nominee atau pinjam nama (nominee arrangement).

Jika seandainya pernyataan dan akta wasiat memuat nominee agreement, penasihat hukum menilai, dokumen-dokumen tersebut telah batal demi hukum berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo. Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Selain itu, Akta Wasiat No. 4 Tahun 2011 juga dinilai telah melanggar ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 195 ayat (2) yang menyatakan bahwa wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisannya, kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. Untuk persoalan ini, tidak seluruh ahli waris memberikan persetujuan atas wasiat tersebut.

Jika dalih akta wasiat sudah ditetapkan pelaksana wasiatnya, yakni Middyningsih, sehingga tak perlu melibatkan ahli waris lain, maka penunjukkan pelaksana wasiat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1006 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa wanita yang telah kawin tidak boleh menjadi pelaksana wasiat. Middyningsih ditunjuk sebagai pelaksana wasiat dalam Akta Wasiat No. 4 Tahun 2011 dalam status telah menikah jauh sebelum akta wasiat tersebut dibuat.

Sebelumnya, Middyningsih, selaku Dirut PT Aldevco menyerahkan saham atas nama AR Soehoed kepada Kementerian Keuangan. Dengan dilaksanakannya serah terima saham ini, maka Middyningsih telah melaksanakan wasiat almarhum AR Soehoed dan Trenggana pada PT Aldevco kepada Pemerintah RI. Atas dasar itu, saham-saham PT Aldevco sepenuhnya akan dikelola oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. (Baca Juga: PT Aldevco dikembalikan Pengelolaannya Kepada Negara)
Tags:

Berita Terkait