Praktisi Hukum Dominasi Rekrutmen Komisioner Komnas HAM
Berita

Praktisi Hukum Dominasi Rekrutmen Komisioner Komnas HAM

Sebanyak 121 kandidat lolos seleksi administrasi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas HAM di JL Latuharhari Jakarta Pusat. Foto: HOL/SGP
Gedung Komnas HAM di JL Latuharhari Jakarta Pusat. Foto: HOL/SGP
Panitia seleksi (pansel) calon anggota Komnas HAM periode 2017-2022 telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Dari 200 pendaftar, 121 dinyatakan lolos dan 79 tidak memenuhi persyaratan administratif. Mereka yang lolos berhak ikut seleksi tahap selanjutnya.

Ketua Pansel, Jimly Asshiddiqie, mengatakan dari total pelamar paling banyak berasal dari DKI Jakarta (37), Jawa Barat (34) dan Banten (9). Jenjang pendidikan para pendaftar meliputi S3 (34), S2 (49), S1 (37) dan SLTA (1). Berdasarkan gender pendaftar pria lebih banyak dari perempuan yakni 97 dan 24. (Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM Dibuka, Semoga Tidak Hanya Bagi-Bagi Kursi).

“Pendaftar yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahap selanjutnya yakni tes tertulis dan membuat makalah yang rencananya diselenggarakan awal Mei 2017,” kata Jimly dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/4). (Baca juga: 3 Hal yang Perlu Dicermati Pansel Komnas HAM).

Wakil Ketua Pansel, Harkristuti Harkrisnowo, menambahkan sebagian besar pendaftar yang tidak lolos karena kurang pengalaman di bidang HAM, sisanya tidak melampirkan data secara lengkap. “Pendaftar itu harus punya pengalaman di bidang HAM minimal 15 tahun,” urainya.

Perempuan yang disapa Tuti itu menjelaskan para pendaftar mayoritas berprofesi sebagai praktisi hukum (28), akademisi (27), dan birokrat (16). Ada pula yang mendaftar dari kalangan jurnalis (7) dan TNI/Polri (3). Selain itu 7 orang komisioner Komnas HAM petahana (incumbent) ikut proses seleksi.

Tuti meminta masyarakat aktif memberi masukan kepada pansel mengenai para calon yang diseleksi. Setelah tes tertulis dilaksanakan, akan dilanjutkan dialog publik, penelusuran rekam jejak, tes psikologi, kesehatan, dan wawancara. Targetnya Agustus 2017 pansel sudah menyerahkan 14 nama calon kepada DPR.

Menurut Tuti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur jumlah anggota Komnas HAM yang dipilih DPR sebanyak 35 orang. Kemudian jumlah calon yang diusulkan paling banyak jumlahnya 70 orang. Tapi selama ini amanat itu belum pernah terwujud, jumlah usulan dan komisioner yang ditetapkan selalu kurang dari ketentuan tersebut.

Dari hasil pembahasan antara pansel dan Presiden Joko Widodo, pimpinan serta Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM, Tuti mengatakan ada kesepakatan untuk memilih hanya 7 komisioner Komnas HAM untuk periode 2017-2022. Pansel yakin dengan jumlah yang lebih kecil daripada komisioner yang ada saat ini kerja yang dilakukan Komnas HAM ke depan diharapkan lebih efektif dan lebih solid. (Baca juga: Komnas HAM Akui Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Masih Tersendat).

Anggota Pansel, Makarim Wibisono, menegaskan para calon komisioner Komnas HAM tidak cukup hanya berbekal pengetahuan di bidang HAM, tapi juga pengalaman dan rekam jejaknya. Syarat 15 tahun di bidang HAM bagi para pelamar komisioner Komnas HAM dinilai dari kegiatan yang selama ini dilakukan oleh pelamar.

Misalnya, melakukan promosi HAM, advokasi masalah HAM dan membantu korban pelanggaran HAM. “Dalam proses seleksi ini kami mau mendapatkan fighter untuk berjuang, melindungi dan mempromosikan HAM,” pungkas Makarim.
Tags:

Berita Terkait