Komnas HAM Akui Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Masih Tersendat
Berita

Komnas HAM Akui Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Masih Tersendat

Lambannya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu direspon sejumlah organisasi masyarakat sipil dengan melaporkan Kemenkopolhukam dan Komnas HAM kepada Ombudsman RI.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: RES
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: RES
Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di masa lalu belum ada laporan kemajuan. Hal ini melihat penanganan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih mangkrak dan belum tuntas penyelesaiannya. Padahal, Komnas HAM sudah berupaya melakukan komunikasi dengan Pemerintah.   

Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu, Roichatul Aswidah mengatakan Komnas HAM telah melakukan serangkaian komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah, khususnya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sejak 2013. Pertemuan pun dilakukan dalam rapat terbatas yang melibatkan Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN dan Jaksa Agung.

Komisioner Komnas HAM yang disapa Roi itu menyebut kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003) yang diselesaikan melalui mekanisme yudisial atau pemeriksaan di pengadilan seperti diatur UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM selaku penyelidik sedang melengkapi berkas untuk segera ditindaklanjuti dengan penyidikan.

“Tetapi, Komnas HAM belum mendapat dukungan TNI dan Polri untuk mendapat dokumen-dokumen yang diminta oleh penyidik,” katanya dalam keterangan pers Kamis (2/2) kemarin.

Belum lagi, kasus kerusuhan Mei 1998, Trisakti, Semanggi I dan II, penghilangan orang secara paksa, Talangsari, penembakan misterius dan tragedi 1965-1966, penyelidik (Komnas HAM) dan penyidik (Kejaksaan Agung) telah melakukan serangkaian pertemuan. Tetapi, sampai saat ini belum ada titik temu terkait berbagai kendala teknis hukum yang dihadapi kedua lembaga ini. (Baca Juga : Buram Potret Dua Tahun Pemerintahan Jokowi soal Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat)

Komnas HAM menilai sampai saat ini belum ada langkah maju (progress) Pemerintah untuk segera menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal, dalam RPJMN 2015-2019 sudah diamanatkan bahwa strategi penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dilakukan melalui pembentukan komisi yang bersifat ad hoc/temporer. Komisi itu bertugas memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM masa lalu dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI.

RPJMN 2015-2019 ini menyebutkan penyelesaian dilakukan secara berkeadilan atas kasus pelanggaran HAM masa lalu, memerlukan konsensus nasional. Komisi ad hoc itu melakukan proses pengungkapan pelanggaran HAM yang dilakukan melalui pengumpulan informasi langsung atau dokumen. Ditujukan untuk menyusun laporan komprehensif mengenai kekerasan dan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Bagi Komnas HAM, komisi ad hoc itu memiliki mandat dalam lingkup penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur nonyudisial dalam rangka rekonsiliasi. Dengan cara pengungkapan peristiwa dan pemulihan korban termasuk rehabilitasi. (Baca Juga : Rehabilitasi Korban Pelanggaran HAM Bisa Mengacu Surat Ketua MA)

Sesuai kewenangan Komnas HAM berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Roi menerangkan Komnas HAM mengawali pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM masa lalu dengan cara menyusun laporan berdasarkan penyelidikan Komnas HAM. Kemudian itu menjadi laporan komprehensif mengenai berbagai kekerasan dan peristiwa pelanggaran HAM masa lalu. “Tetapi, tetap memperhatikan aspek-aspek yuridis dalam penyelidikan,” kata dia.

Pengungkapan yang dilakukan Komnas HAM itu dapat menjadi dasar bagi Komisi ad hoc untuk menentukan langkah selanjutnya. Serta langkah lain untuk pencegahan agar peristiwa yang sama tidak terjadi lagi di masa depan.

Dilaporkan ke Ombudsman
Alhasil, lambannya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu direspon sejumlah organisasi masyarakat sipil dengan melaporkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) dan Komnas HAM kepada Ombudsman RI. Sejumlah organisasi yang melaporkan yakni KontraS, Imparsial, YLBHI, Setara Institute serta individu pegiat HAM.

Koordinator KontraS, Haris Azhar, mengatakan laporan itu dilakukan karena kedua lembaga tersebut diduga melakukan maladministrasi dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia menilai ada kesepakatan sepihak antara Kemenkopolhukam dan Komnas HAM untuk menempuh jalur rekonsiliasi (nonyudisial) dalam menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dugaan maladministrasi itu mengacu pasal 1 angka (3) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Koalisi masyarakat sipil ini menduga telah terjadi maladministrasi berupa dugaan perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum. Selain itu, ada dugaan perbuatan yang melampaui wewenang dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain. “Juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga menimbulkan kerugian (masyarakat),” kata Haris.
Tags:

Berita Terkait