Begini Kata Hakim Agung tentang Perjanjian Kawin
Utama

Begini Kata Hakim Agung tentang Perjanjian Kawin

Tanpa petunjuk jelas, perjanjian kawin bisa timbulkan masalah hukum.

Oleh:
NORMAN EDWIN ELNIZAR
Bacaan 2 Menit
Seminar yang membahas peran notaris dalam perjanjian kawin pasca putusan MK, di Jakarta, Kamis (21/4). Foto: EDWIN
Seminar yang membahas peran notaris dalam perjanjian kawin pasca putusan MK, di Jakarta, Kamis (21/4). Foto: EDWIN
Cakupan perjanjian kawin sudah diperluas Mahkamah Konstitusi lewat putusan No. 69/PUU-XII/2015. Lewat putusan itu Mahkamah Konstitusi menegaskan perjanjian kawin tak hanya bisa dilakukan sebelum perkawinan berlangsung (prenuptial agreement), tetapi juga bisa dibuat selama dalam ikatan perkawinan (post-nuptial agreement). Putusan itu dibuat atas pengujian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945.

Putusan Mahkamah juga menyinggung peran notaris sebagai pejabat umum yang mencatat akta perjanjian kawin. Namun sejak putusan Mahkamah Konstitusi itu masih banyak pertanyaan yang muncul di kalangan notaris. Misalnya, apakah perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris? Siapa yang berwenang mengesahkan perjanjian kawin: pegawai pencatat nikah atau notaris? (Baca juga: Bisakah Membuat Perjanjian Kawin Setelah Perkawinan Berlangsung (Postnuptial Agreement)).

Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Zahrul Rabain, mengatakan hingga kini belum ada petunjuk sempurna untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi itu di lapangan. Akibatnya, kalangan praktisi hukum mengajukan pertanyaan. (Baca juga: Keberlakuan Putusan MK tentang Perjanjian Kawin Terhadap Perkawinan WNI).

“Belum ada petunjuk sempurna untuk pelaksanaanya, pembuatan atau prosedur pendaftarannya,” kata hakim agung itu saat jadi pembicara kunci seminar nasional ‘Meningkatkan Profesional Notaris  dalam Kompetisi Masyarakat Ekonomi Asean Khususnya dalam Penerapan Hukum dan Pembuatan Akta serta Pencatatan Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK No. 69 Tahun 2015’ di Jakarta, Kamis (20/4) kemarin.

Di depan para notaris dan peserta lain, Zahrul Rabain menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan seminar karena forum sejenis ini penting membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perjanjian kawin. Mantan Ketua PN Jakarta Selatan ini menilai putusan MK sebuah terobosan yang dapat melindungi hak atas harta benda demi kepentingan anak. Misalkan terjadi percampuran harta, seorang suami dinyatakan pailit. Maka putusan pailit akan meliputi harta benda pasangan suami-isteri. Padahal mungkin saja ada bagian dari harta itu yang dihasilkan dari pekerjaan isteri yang bisa dipakai untuk menjamin kehidupan anak setelah suami dinyatakan pailit.

Dengan adanya peluang membuat perjanjian kawin berisi pemisahan harta selama perkawinan berlangsung, maka putusan pailit tak bisa menjangkau harta si isteri yang dipisahkan dari harta bersama melalui perjanjian kawin. Inilah keuntungannya jika perjanjian kawin dimungkinkan selama dalam perkawinan. “Diskusi ini penting di kalangan notaris untuk menjadi masukan bagi pembentukan aturan baru,” tegas Zahrul.

Yanti, seorang notaris asal Tangerang, menyetujui pandangan Zahrul. Putusan MK, kata dia dalam diskusi, melindungi kepentingan hukum isteri yang lebih berpenghasilan produktif ketimbang suaminya. “Menuru saya lebih memberikan kepastian hukum bagi perempuan yang bekerja,” ujarnya.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi antara lain menyatakan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut’.

Namun putusan MK itu bukan tanpa celah. Menurut Zahrul Rabain, potensi masalah hukum bisa saja terjadi. Lantaran perjanjian bisa dibuat selama dalam ikatan perkawinan, perubahan perjanjian bisa sering terjadi. Apalagi jika materi perjanjiannya sangat luas. “Selama perkawinan, (perjanjian) juga bisa diubah dan dicabut, berpotensi menimbulkan sengketa. Materinya tidak hanya soal harta perkawinan tetapi juga perjanjian lainnya, menjadi lebih luas,” jelasnya. (Baca juga: Ini yang Bisa Diatur di Perjanjian Kawin).

Apalagi jika ada pihak ketiga yang tersangkut. Misalnya, menyangkut perjanjian bisnis yang dilakukan suami-isteri dengan perorangan atau perusahaan sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga –baik perorangan maupun korporasi-- bisa saja dirugikan akibat perjanjian kawin itu.
Tags:

Berita Terkait