Ketua DPN PERADI Lantik Pengurus Komisi Pengawas dan PBH PERADI
Berita

Ketua DPN PERADI Lantik Pengurus Komisi Pengawas dan PBH PERADI

Logo ini dapat dicantumkan pada brosur, website, kartu nama sang advokat yang telah jalankan Pro Bono dan merupakan citra positif dalam menjalankan profesi.

DAN
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan (batik abu-abu) berfoto dengan sejumlah pengurus DPN PERADI bersama logo Pro Bono Certified yang baru di launcing. Foto: DAN
Ketua Umum DPN PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan (batik abu-abu) berfoto dengan sejumlah pengurus DPN PERADI bersama logo Pro Bono Certified yang baru di launcing. Foto: DAN
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) baru saja menyelenggarakan dua agenda pelantikan. Adalah Komisi Pengawas PERADI dan pengurus Pusat Bantuan Hukum PERADI periode 2017-2020. Kedua pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan bersama Sekertaris Jenderal DPN PERADI, Thomas E. Tampubolon.

“Dalam rangka menjaga etika dan kehormatan profesi advokat, sejak Januari 2017 DPN PERADI telah melakukan eksekusi terhadap Putusan Dewan Kehormatan yang berkekuatan hukum tetap dengan menjatuhkan sanksi terhadap 108 advokat terdiri dari 12 advokat diberhentikan secara tetap, 66 advokat diberhentikan sementara, 22 advokat menerima peringatan keras dan 8 advokat menerima peringatan biasa,” papar Ketua Umum DPN PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan kepada hukumonline, setelah acara pelantikan, Jumat (9/6), di Sekretariat Nasional Peradi, Jakarta.

Menurut Fauzi, pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Dewan Kehormatan tersebut telah dikoordinasikan dengan instansi terkait yakni Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua DPC PERADI setempat. (Baca Juga: Ingin Perkuat Bantuan Hukum di Daerah, PBH PERADI Kunjungi DPD)

Menjelaskan kedudukan Komisi Pengawas, Fauzie menuturkan bahwa Komisi Pengawas merupakan organ organisasi yang keberadaannya diamanatkan Pasal 13 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan memiliki tugas pengawasan secara aktif agar advokat dalam menjalankan profesinya, selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Susunan Komisi Pengawas yang baru dilantik tersebut terdiri dari Binsar S. Sitompul selaku Ketua, Victor W. Nadapdap selaku Sekretaris, dan anggota yang terdiri dari H.M. Rasyid Ridho, Sulha, Kaspudin Nor, Ade Saptono, Saud Usman Nasution, Dedy Kurniadi, dan Ika Rahmawati. “Susunan Komisi Pengawas ini terdiri dari perwakilan berbagai unsur. Praktisi, akademisi, dan tokoh masyarakat (Purnawirawan Jendral Polri),” kata Fauzi dalam sambutannya.

Selain itu, DPN PERADI melakukan pelantikan pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI periode 2017-2020. Pengurus PBH PERADI yang baru ini menggantikan kepengurusan PBH PERADI periode 2015-2017 yang diketuai Rivai Kusumanegara. Adapun kepengurusan PBH PERADI saat ini diketuai oleh Togar Sijabat, Riri Purbasari Dewi selaku wakil ketua, Nirmala selaku Sekertaris, dan sejumlah pengurus lainnya. (Baca Juga: Beragam Keluhan PBH Atas Pemangkasan Anggaran Bantuan Hukum)

Struktur kepengurusan PBH nantinya akan diisi oleh 4 bidang yakni, bidang pengelolaan probono, bidang organisasi dan pengembangan, bidang advokasi dan riset, serta bidang kemitraan dan kampanye. Adapun ketua PBH PERADI periode lalu, Rivai Kusumanegara, saat ini menjabat sebagai sekertaris Dewan Penasihat PBH PERADI bersama Fauzie Yusuf Hasibuan selaku ketua dan sejumlah anggota lainnya.

“PBH PERADI merupakan organ organisasi yang pendiriannya diamanatkan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 dan bertugas mengelola pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin (Pro Bono) oleh seluruh anggota Peradi yang saat ini berkisar 40 ribu advokat dan tersebar di seluruh tanah air,” terang Rivai Kusumanegara di kesempatan yang sama.

Rivai berharap dengan adanya pelantikan pengurus PBH yang baru, dapat memberikan warna dan menyalurkan kreatifitas-kreatifitas baru dalam kepengurusan PBH PERADI. Ia juga berharap program PBH PERADI di periode sebelumnya dapat dilanjutkan sebagai bentuk sinergitas antara periode sehingga tidak ada keterputusan program-program yang positif untuk masyarakat miskin. (Baca Juga: Meski Serapannya Tinggi, Anggaran Bantuan Hukum Turus Drastis)

Ketua PBH PERADI yang baru di lantik, Togar Sijabat kepada hukumonline mengatakan, melalui PBH PERADI diharapkan cara berfikir advokat yang selama ini lebih banyak mengutamakan keuntungan dari menjalankan profesinya, dapat menyediakan kesempatan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kecil karena hal tersebut merupakan bentuk kehormatan dari profesi advokat atau yang kerap dikenal dengan officium nobille.

Togar menggambarkan, tingginya pendapatan advokat dalam menjalankan profesinya tidak akan sempurna apabila tidak disertai dengan kesadaran untuk membantu masyarakat kecil dalam memperoleh bantuan hukum. Untuk itu iya mengajak semua advokat untuk terlibat dalam bantuan hukum probono. “Peradi memiliki peran untuk membela masyarakat miskin,” ujar Togar.

Peluncuran logo
Di penghujung masa jabatannya, Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI periode 2014-2017 di bawah kepemimpinan Rivai Kusumanegara, meluncurkan logo Pro Bono Certified yang akan dicantumkan dalam sertifikat Pro Bono bagi setiap advokat Peradi yang telah menjalankan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin.

“Logo ini dapat dicantumkan pada brosur, website, kartu nama sang advokat yang telah jalankan Pro Bono dan merupakan citra positif dalam menjalankan profesi,” ujar Rivai.

Logo ini merupakan apresiasi PERADI terhadap anggotanya yang telah menjalankan Pro Bono dan harapannya, ke depan kantor-kantor hukum tidak saja memajang logo setifikasi luar negeri tapi juga mencantumkan logo Pro Bono Certified yang diterbitkan PERADI.

“Adapun berdasarkan Peraturan PERADI No 1 Tahun 2010 setiap advokat Peradi dianjurkan melakukan Pro Bono sedikitnya 50 jam/tahun,” terang Togar Sijabat.

Keterlibatan Pro Bono bisa dilakukan sendiri oleh anggota PERADI dengan melaporkannya pada PBH PERADI setempat atau meminta penunjukan dari PBH PERADI setempat dengan mengisi formulir disediakan. Saat ini PBH PERADI telah memiliki 42 cabang di seluruh Indonesia dan setiap tahunnya, PBH PERADI mendata anggota PERADI yang melakukan Pro Bono untuk diterbitkan Sertifikat Pro Bono.

Adapun makna dari logo Pro Bono Certified adalah bunga di sekeliling logo menggambarkan bahwa Pro Bono adalah untuk mengharumkan profesi advokat. kemudian digunakan warna emas layaknya logam mulia untuk menggambarkan bahwa Pro Bono adalah perbuatan mulia, sedangkan titik-titik di sekeliling lingkaran yang menyatu menggambarkan bersatunya seluruh komunitas Pro Bono.

Tags:

Berita Terkait