Kunjungan Pansus Angket KPK ke Lapas Dinilai Sandiwara Politik
Berita

Kunjungan Pansus Angket KPK ke Lapas Dinilai Sandiwara Politik

Masukan berbagai pihak termasuk ahli hukum dan narapidana kasus korupsi bakal menjadi bahan dalam rapat Pansus.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Koordinator Divisi Politik ICW, Donal Fariz. Foto: SGP
Koordinator Divisi Politik ICW, Donal Fariz. Foto: SGP
Setelah menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK terus bergerak memburu informasi. Tempat yang dikunjungi Pansus Angket KPK selanjutnya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang umumnya berisi para narapidana kasus korupsi. Karena memang Lapas Sukamiskisn berisi para ‘pesakitan’ yang tersandung kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Indonesia Corruption Watch(ICW) mengakui kunjungan Pansus Angket KPK ke Lapas Sukamiskin dan Pondok Bambu - khusus narapidana perempuan kasus korupsi - sebagai upaya menggali informasi dari para narapidana. Khususnya terkait dengan kinerja penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK.

“Mewawancarai koruptor patut diduga sebagai skenario menciptakan kampanye negatif kepada KPK (black campaign). Sudah dapat ditebak, sebaik apapun kinerja KPK, jika narasumbernya adalah koruptor pasti penilaiannya jelek kepada KPK,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Faridz di Jakarta, Kamis (6/7).

Donal berpandangan melakukan wawancara terhadap para koruptor tak ubahnya upaya mencari informasi untuk dijadikan legitimasi penilaian buruk terhadap KPK. Dengan kata lain, mewawancara koruptor upaya menilai KPK sebagai bentuk permufakatan jahat dalam rangka mendeskriditkan KPK. Baca Juga: Pansus Angket Buru Informasi Soal KPK ke BPK

Secara hukum, kata Donal, seluruh terpidana korupsi yang terlah berkekuatan hukum tetap telah terbukti melakukan kejahatan korupsi. Selain itu, vonis hukuman bersalah membuktikan kinerja KPK telah sesuai dengan koridor dan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, bila proses hukum yang dilakukan KPK dinilai keliru, bahkan mungkin menyimpang, boleh jadi putusan majelis hakim akan bebas, atau lepas.

Lagi pula sudah adanya tahapan mekanisme praperadilan sebagai upaya menilai keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk di dalamnya. Nah, bila proses hukum yang dilakukan oleh KPK sudah diuji lewat praperadilan dan kemudian dinilai oleh Pansus Hak Angket dan koruptor, boleh jadi kunjungan Pansus bermuatan politis.

“Lapas Sukamiskin dan Rutan Pondok Bambu akan jadi panggung sandiwara pansus untuk mencari cari kesalahan KPK yang dibumbui cerita koruptor. Ini jelas kolaborasi koruptor dan pansus hak angket untuk melemahkan bahkan membubarkan KPK,” tudingnya. Baca Juga: Pansus Angket KPK Versus Probabilitas Pemanggilan Paksa dan Penyanderaan

Anggota Pansus Hak Angket KPK Junimart Girsang menilai kunjungan ke Lapas Sukamiskin dan Rutan Pondok Bambu merupakan hasil keputusan rapat Pansus beberapa waktu lalu. Menurutnya, kunjungan tersebut menggali informasi dari beberapa narapidana yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap, tetapi masih merasa terbelenggu. Sebab, para napi tersebut menilai dakwaan, tuntutan dan putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan.

Selain itu, adanya informasi terkait dengan beberapa barang bukti yang tidak berkaitan dengan perkara masih disita hingga kini. Nah, oleh Pansus, informasi tersebut bakal digali untuk kemudian menjadi bahan dalam rapat Pansus Hak Angket KPK. “Ini kan masukan-masukan yang harus diambil oleh Pansus Angket KPK untuk dibawa dalam rapat Pansus,” ujarnya.

Terkait banyaknya penolakan masyarakat terhadap Pansus dan kunjungan ke Lapas Sukamiskin dan Pondok Bambu, Junimart menghormati semua penilaian publik. Sebab adanya perbedaan pandangan penilaian sebagai bentuk bagian dari demokrasi. Yang pasti, penolakan dari berbagai kalangan bakal ditampung.

“Mari kita lihat parlemen ini bagaimana proses di Pansus Hak Angket yang sifatnya selalu terbuka, kecuali rapat internal. Jadi bisa kita lihat bagaimana situasi di dalam rapat pansus angket lainnya,” ujar anggota Komisi III DPR itu.

Undang Prof Yusril
Dalam rangka memperkaya bahan dan masukan, Pansus pun bakal mengundang sejumlah ahli hukum yang berkompeten. Antara lain pakar hukum tata negara, Prof Yusrli Ihza Mahendra. Menurutnya, selain paham persoalan peraturan perundang-undangan, Yusril menjadi perwakilan pemerintah kala pembentukan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yusril kala itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Baca Juga: KPK Minta Masukan Ahli Terkait Pansus Hak Angket

Sedangkan ahli hukum pidana, Pansus bakal mengundang Prof Romli Atmasasmita. “Prof Yusril Ihza Mahendra akan kita undang dan Prof Romli Atmasasmita akan kita undang hadir juga. Kita minta pendapat (mereka) di rapat Pansus tiga hari ke depan,” pungkas Juminart yang politisi PDIP itu.
Tags:

Berita Terkait