Perppu Ormas Kembali Digugat ke MK
Berita

Perppu Ormas Kembali Digugat ke MK

Pemohon juga mendesak agar dalam rapat paripurna DPR menyatakan menolak atau tidak menyetujui Perppu Ormas tersebut.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Perppu Ormas Kembali Digugat ke MK
Hukumonline
Setelah Organisasi Advokat Indonesia (OAI) dan HTI, Aliansi Nusantara juga mendaftarkan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aliansi ini menilai penerbitan Perppu Ormas ini mengandung kesalahan formil dan materil.

Kuasa Hukum Pemohon, Wahyu Nugroho menilai Perppu Ormas mengandung kesalahan baik formil maupun materil. Dalam sisi formil, Perppu Ormas belum mengurai landasan yuridis, filosofis dan sosiologi yang kuat dalam bagian ‘konsideran menimbang’ hurus c, d dan e.

Misalnya, pada bagian menimbang huruf c tidak mendasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD Tahun 1945 terkait proses penerbitan sebuah Perppu. Lalu, dalam huruf d, ada kecurigaan negara melalui indikasi faktual ditemukan kegiatan ormas yang bertentangan Pancasila dan Konstitusi. Sedangkan huruf e, berkenaan dengan asas contrarius actus yang tidak sesuai diterapkan dalam Perppu.

“Pembentukan Perppu ini juga tidak sesuai nilai-nilai Pancasila dan melanggar Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 terkait tiga syarat penerbitan Perppu,” ujar Wahyu usai mendaftarkan pengujian Perppu Ormas di Gedung MK Jakarta, Kamis (20/7/2017).   

Wahyu melanjutkan syarat “dalam ikhwal kegentingan yang memaksa” dikeluarkan Perppu juga tidak tepat. Selain itu, menurutnya, melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945. Yakni, menyatakan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

“Prinsip kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat termasuk salah satu prinsip demokrasi. Saat ini semata-mata negara membatasi hak dan kebebasan orang lain. Ini tidak sesuai dengan syarat formil penerbitan Perppu ini,” ucapnya.

Dalam sisi materil, Pemohon mengajukan pengujian Pasal 59, Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 82A yang merupakan pasal “jantung”. Dia meminta pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Baca Juga: Kemenkumham Cabut Status Badan Hukum HTI

Pasal 61 ayat (3) Perppu Ormas terkait penerapan asas contrarius actus eksplisit mengatur sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM. “Jadi, ormas manapun yang perbuatannya dianggap menyimpang menurut subjektivitas pemerintah, dapat secara sepihak dicabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses peradilan. Ini menunjukkan kediktatoran negara,” sebutnya.

Padahal, ada proses peradilan merupakan sifat negara hukum dalam rangka menjamin terlaksananya due process of law yang juga memberikan ruang kepada ormas untuk memberikan argumentasinya di depan majelis hakim dan upaya-upaya hukum selanjutnya.  Selain itu, peradilan sebagai mekanisme check and balances guna mencegah terjadinya kesewenang-wenangan atau sikap otoriter dari pemerintah untuk membubarkan ormas.

Lalu, Pasal 82A ayat (1) Perppu Ormas intinya menyebut setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja secara langsung atau tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 1 tahun. Bahkan, ayat (2)-nya bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurutnya, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan Perppu tidak boleh memuat ketentuan pidana. Sebab, ketentuan pidana hanya boleh dimuat dalam materi UU dan peraturan daerah. Sebab, materi UU dan Perda harus dibahas bersama dengan lembaga perwakilan (DPR/DPRD) sebagai representasi dari rakyat ketika melanggar perbuatan pidana.

“Kami juga mendesak agar dalam rapat paripurna DPR menyatakan menolak atau tidak menyetujui Perppu Ormas tersebut,” tambahnya. Baca Juga: HTI Minta MK Batalkan Perppu Ormas
Tags:

Berita Terkait