Pansus Angket KPK Ajukan Permohonan Konsultasi dengan Presiden
Berita

Pansus Angket KPK Ajukan Permohonan Konsultasi dengan Presiden

Sebagai kepala negara dan pemerintahan, presiden perlu diberitahukan hasil temuan Pansus Angket KPK, khususnya dalam hal menata politik hukum dalam pemberantasan korupsi ke depan dengan membangun sistem antikorupsi yang lebih efektif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufikulhadi dan Masinton Pasaribu memberi keterangan pers terkait berbagai temuan Pansus yang akan disampaikan ke presiden sebelum diparipurnakan di Gedung DPR, Senin (18/9). Foto: RFQ
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufikulhadi dan Masinton Pasaribu memberi keterangan pers terkait berbagai temuan Pansus yang akan disampaikan ke presiden sebelum diparipurnakan di Gedung DPR, Senin (18/9). Foto: RFQ
Kerja Panitia Khsusus (Pansus) Angket KPK terus menunjukan “taringnya”. Setelah melakukan kunjungan ke beberapa tempat dan meminta masukan dan keterangan dari berbagai pihak, kini Pansus mengajukan permohonan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Hal itu diutarakan Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufikulhadi saat menggelar jumpa pers di Gedung DPR, Senin (18/9/2017).

“Kami telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR dan meminta mengirimkan surat ke Presiden untuk agenda rapat konsultasi dengan Pansus dan pimpinan DPR,” ujarnya.

Harapannya, surat tersebut sudah dapat direspon dan digelar konsultasi bersama Presiden Joko Widodo sebelum tanggal 28 September 2017. Maklum, kerja Pansus Angket KPK berakhir pada Kamis (28/9) mendatang. Dia menegaskan, Pansus bekerja sesuai amanat konstitusi. “Jadwal agenda rapat konsultasi, Pansus prinsipnya menyerahkan ke Presiden Jokowi,” kata dia. Baca Juga: DPR Sebut Pembentukan Pansus Angket Konstitusional

Konsultasi, kata Taufik, penting dilakukan agar presiden memahami kerja-kerja Pansus selama ini. Pansus pun sekaligus bakal melapor terkait hasil kerja dan temuan dari Pansus Angket KPK. Lebih dari itu, rapat konsultasi akan memberikan pemahaman ke presiden terkait dengan hubungan antar lembaga.

Wakil Ketua Pansus Angketa KPK lain, Masinton Pasaribu menambahkan kerja Pansus Angket KPK hanya selama 60 hari kerja. Pansus telah melakukan penyelidikan ke dalam termasuk mendapatkan berbagai macam temuan dari laporan masyaraat. Selain itu, Pansus sudah melakukan berbagai rapat di Gedung DPR, kunjungan ke lapangan hingga rapat di luar seperti di Gedung BPK, dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Dirjen Pemasyarakatan, khususnya Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan).

Berdasarkan hasil kerja Pansus, berhasil mendapatkan temuan beberapa hal signifikan. Pertama, terkait dengan tata kelola kelembagaan KPK. Kedua, tata kelola anggaran KPK. Ketiga, tata kelola sumber daya manusia di KPK. Keempat, terkait penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. hasil temuan-temuan itu akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR yang bakal digelar pada 28 September mendatang.

Namun demikian, sebelum dilaporkan ke paripurna, berbagai hasil temuan Pansus bakal dilaporkan ke presiden terlebih dahulu dalam rapat konsultasi. Sebagai kepala negara dan pemerintahan, presiden perlu diberitahukan hasil temuan Pansus agar nantinya dapat dikaji dan dipelajari atas temuan Pansus. Khususnya, dalam hal menata politik hukum dalam pemberantasan korupsi ke depan dengan membangun sistem antikorupsi yang lebih efektif.

Selain itu, Pansus telah mengantongi sejumlah dokumen sebanyak lima koper. Semua dokumen dalam koper itu pun bakal dilaporkan ke presiden. Masinton merinci, dokumen itu antara lain menyoal daftar aset sitaan yang dilakukan KPK. Pansus pun telah melakukan konfirmasi dengan pihak Rupbasan.

Hasilnya, kata anggota Komisi III itu, terdapat sebagian aset yang disita KPK tidak terdaftar di Rupbasan. Begitu pula dengan tata kelola rumah aman. Temuan Pansus, kata Masinton, rumah aman justru disediakan pihak yang berperkara. Sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan keterangan di Pansus bahwa pengelolaan rumah aman mesti memenuhi standar perlindungan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan dokumen lain juga seputar adanya pegawai KPK yang diangkat tanpa surat persetujuan atau pemberhentian dari institusi pegawai tersebut berasal. Informasi khusus pegawai KPK, Pansus harus melakukan konfirmasi dengan KPK yakni dengan mengundang KPK untuk konfirmasi dan klarifikasi.

“Kami berharap dan publik berharap KPK bisa hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada rakyat melalui DPR. Tentu agar semuanya jelas, terang benderang dan tidak sepihak. Maka, kehadiran KPK menjadi penting untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi di hadapan Pansus angket,” ujarnya.

Sekalipun KPK tak menghadiri undangan, Pansus pun bakal tetap melaporkan fakta dan temuan dalam rapat paripurna. Menurutnya, bila KPK tak hadir, justru rakyat yang rugi. Sebab, KPK diberikan amanat untuk melaporkan kinerjanya ke Presiden, DPR dan BPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 huruf c UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Dalam hal ini, KPK harusnya hadir. Kalaupun tidak berkenan (hadir, red) tetap kami hormati, tetapi KPK juga (seharusnya) menghormati kerja Pansus Angket karena kami sudah mengundang. Sebelum tanggal 28 September kami lakukan panggilan dan kami minta bisa hadir,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait